MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tekan angka kecelakaan, Polresta Malang Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Kegiatan tersebut digelar selama 14 hari.
Ratusan personel gabungan dilibatkan dalam operasi ini. Mulai dari jajaran Polresta Malang Kota, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Satpol PP dan ojek online dalam operasi yang digelar pada 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024 tersebut.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, operasi tersebut digelar dengan sasaran menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.
Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024. Tercatat, ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.
“Dalam operasi ini, kami mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan upaya penindakan atau represif. Jadi, sebanyak 40 persen preemtif dan 40 persen preventif, sisanya adalah penindakan,” ujar Kompol Aristianto usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (01/03/2024).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024. Antara lain, kendaraan bermotor roda empat yang dioperasikan mengangkut penumpang umum (taksi gelap), kelengkapan surat surat kendaraan bermotor (SIM maupun STNK), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.
Kemudian, kendaraan yang memakai knalpot tidak standar (knalpot brong) serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan seperti spion serta lampu dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
Selain itu, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar.
Dirinya menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Keselamatan Semeru 2024, dilaksanakan memakai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Untuk penindakan dalam operasi ini, kami optimalkan penggunaan kamera E-TLE termasuk memasifkan penggunaan Teguran Presisi. Lalu untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, kami lakukan penindakan tilang manual,” jelasnya.
Dengan adanya operasi tersebut, maka pihak kepolisian secara resmi memfungsikan kamera E-TLE statis yang ada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang atau tepatnya dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Masjid Sabilillah, untuk merekam pelanggaran lalu lintas serta tilang elektronik.
“Terkait E-TLE statis, telah kami uji cobakan dan bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan yang berada di titik tersebut. Selain itu, kami juga mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR),” terangnya.
Kompol Aristianto juga menambahkan, dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut, juga digelar pembacaan Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas.
“Selain melaksanakan apel gelar pasukan, kami juga melaksanakan pembacaan deklarasi keselamatan berlalu lintas bersama unsur masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif dan ojek online,” tambahnya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta tertib berlalu lintas meningkat.
Sehingga nantinya, fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas dapat menurun secara signifikan.
“Kami berharap, partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Karena keselamatan di jalan raya, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian saja, melainkan kebutuhan bersama untuk menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif, serta berkeselamatan,” pungkasnya. (Lil)