Terdakwa Kasus Dugaan Pembuangan Bayi, Kembali Jalani Sidang

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, SH
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, SH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembuangan bayi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/05/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

NR (20), terdakwa dalam kasus tersebut merupakan warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

“Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terdakwa. Yang bersangkutan, mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko Cahyono, SH,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto, S.H.

Ia menambahkan, kasus pembuangan bayi tersebut berawal, saat tersangka NR pada bulan Mei 2021 lalu, tengah hamil sebelum melakukan pernikahan.

Tersangka berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Sehingga pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka NR melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Lokasi kejadian, di dalam kamar kosnya di Jalan MT Haryono Lowokwaru Kota Malang. Proses kelahiran, tanpa dibantu
siapapun.

Selanjutnya, tersangka berniat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Modusnya, dengan meletakkan bayi berjenis laki-laki tersebut di dalam kotak kardus. Kemudian dialasi dengan rok berwarna biru.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wib dalam keadaan sepi, tersangka membawa kardus berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II Lowokwaru Kota Malang. Kemudian, meletakkan kardus berisi bayi diatas tempat sampah.

“Ia disangka melanggar dengan dakwaan kesatu, Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan kedua, Pasal 305 KUHP,” tandasnya (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.