BATU (SurabayaPost.id) – Tak ingin terjadi ada penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan penggunaan anggaran Covid – 19, Komisi C DPRD Kota Batu mengundang beberapa instansi terkait untuk hearing, Rabu, (10/6/2020). Di antara instansi tersebut adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Inspektorat Kota Batu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kota Batu Didik Machmud. Menurut Didik, Komisi C mengundang ULP sama Inspektorat terkait pengadaan barang dan jasa, yang ada hubungannya dengan penanganan Covid -19 di Kota Batu.
“Undangan itu, berdasarkan surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP ) Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa.Dasar yang kedua keputusan kepala dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat dan surat edaran dari PNPB juga nomor 6 Tahun 2020 tentang status Covid – 19 sebagai bencana nasional,” katanya.
Bahwa, kata dia, pengadaan barang dan jasa sepenuhnya tanggung jawab dari pengguna anggaran (PA). Untuk menetapkan kebutuhan barang dan jasa, PA atau Kepala Dinas.
Itu kata dia, harus membuat surat perintah secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan barang dan jasa sesuai kebutuhan, selanjutnya, PPK.
“Harus mencari barang dan jasa, itu yang dibutuhkan harus dicari di katalog elektronik.Kemudian harus memiliki pengalaman di instansi pemerintah,” katanya.
Selain itu, kata dia, juga memiliki rantai pasokan terhadap pabrikan serta pelaku usaha lainnya yang mampu.Disebut mampu itu , menurut dia, yang menilai adalah PPK.
“Jadi pengadaan barang dan jasa ini kami soroti. Itu karena ada beberapa SKPD yang mengadakan barang dan jasa lebih dari Rp 200 juta,” katanya
Karena, kata dia, kalau normal harus dilelang. Tapi karena ini Covid- 19, jadi menurut dia, tidak ada yang perlu dilelang.
“Tapi penunjukan langsung (PL) cuma PPK dari berbagai persyaratan tadi. Maka PPK harus membuat spesipikasi dan volume barang. Kemudian jenis kontraknya, waktu pelaksanaannya dan bagaimana kewajibannya penyedia,” katanya.
Dengan begitu , kata dia bisa langsung ditunjuk. Setelah itu, menurutnya penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyiapkan barang-barangnya.
“Kemudian dibelikan dan dipenuhi, sesuai dengan permintaan.Tetapi ketika barang itu sudah sampai atau sudah selesai, maka ada pemeriksaan bersama, terkait barang – barang itu,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan tersebut, bisa melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau BPKP yang melakukan audit pemeriksaan atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia.
“Kita bertujuan supaya pengadaan barang itu, karena PA atau Kadis menunjuk PPK , dan PPK langsung menunjuk penyedia. Artinya supaya tidak ada yang main – main terhadap anggara,” katanya.
Maka dari itu, Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengaku khawatir ada kongkalikong terkait penyedia dengan PPK dalam menentukan harga. Sehingga terjadi penetapan harga seenaknya sendiri.
“Kendati PA ada kewenangan sepenuhnya, tetapi tetap harus ada kewajaran dan kualitas harus bagus.Karena audit terakhir nantinya bisa dari APIP atau dari BPKP yang akan melakukan audit atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia,” katanya
Kemudian, kata dia,apabila sampai terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi,kata dia akan ada sanksinya, itu sesuai dengan Perpres yang ada.Lantas, jika penyedia barang itu tidak memenuhi syarat, maka menurut dia, sebaiknya jangan dipaksakan untuk dipakai.
“Artinya kalau tidak bisa, ya jangan sampai dipaksakan CV-nya. Khawatir dipinjam CV-nya, tapi nanti dimanfaatkan untuk pembelian barang dengan yang lain. Penyedia barang mengakui bahwa itu adalah hasil daripada dia sendiri. Hal itu jangan sampai terjadi dalam pelaksanaan ini,” katanya.
Selain itu, menurut dia, peran ULP juga tidak ada kewenangan sedikitpun ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa.Manakala itu sampai terjadi penyimpangan,menurutnya, itu tanggung jawabnya dari PA.
“Demikian dari inspektorat, juga tidak punya kewenangan untuk itu. Tetapi terkait audit BPKP atau APIP, nantinya bisa melibatkan inspektorat untuk melihat kewajaran barang – barang itu,” katanya.
Tapi yang perlu dipahami, kata dia, bahwa PA harus juga mengajukan surat kepada ketua gugus Covid -19 Kota Batu,yang dijabat oleh Walikota Batu Dewanti Rumpoko untuk di-SK-kan.
“Tujuannya dalam pembelian barang – barang itu nantinya, acuannya di SK Walikota. Terkait yang dilelang barang dan jasa itu, seperti halnya yang ada di Dinas Kesehatan Kota Batu,” katanya.
Itu, kata dia seperti pengadaan biskuit untuk balita senila Rp 700.572.000. Kemudian pengadaan susu dan biskuit untuk lansia senilai Rp 10.214.400.000.
“Pengadaan susu untuk ibu hamil, senilai Rp 510.000.000.Lagi pengadaan barang dan jasa rapid test dan satu pcr seharga Rp 156,000,000 , karena satu paketnya dihargai Rp 1,560,000. Ditambah lagi dengan pengadaan rapid test antibodi Covid – 19, itu sejumlah 35 bok. Harga satuannya senilai Rp 10, 350,000. Jadi total semuanya sebesar Rp 362.260,000,” katanya.
Kemudian, kata dia, terkait pengadaan obat – obatan sejenis acid trumisin sebesar Rp 765 .136.000. Itu kata dia, dari harga senilai Rp 8.500 dari sejumlah 9016 tablet.
“Dari contoh – contoh yang saya sebutkan itu, walaupun itu kewenangannya PA , tapi tidak boleh sewena – wena atau seenaknya sendiri dalam menggunakan anggaran negara. PA harus tetap berhati – hati dan jangan semaunya sendiri,” katanya.
Karena, kata dia, itu semua anggarannya yang ada di SK Walikota,yang bakal di kroscek kebenarannya, dan menurutnya sejauh mana pelaksanaan dalam menggunakan uang APBD pergeseran Covid.
“Kenapa itu semua saya tanyakan, karena ada hubungannya dengan waktu.Apakah waktunya itu sampai bulan Juni ini, atau sampai bulan Agustus atau di akhir tahun.Itu harus kita tanyakan agar SK itu tidak sampai disalahgunakan,” katanya.
Mengingat, kata dia, darurat nasional BNPB sampai 29 Mei, kemudian oleh Gubernur Jatim diperpanjang dengan PSBB , lantas masa transisi, kata dia sampai 8 Agustus.
“Jadi lelangnya itu saya tanyakan, karena ULP mengaku tidak tau, maka sebaiknya dari Komisi C nantinya akan menanyakan langsung kepada dinas yang bersangkutan .Kapan bakal dilaksanakan pengadaan barang dan jasa itu,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, agar jangan sampai ada main dengan harga sama pihak penyedia barang dan jasa. Karena menurut dia, ada langkah yang ke 9, yang akan mengaudit.
“Jika dalam audit itu , ada dugaan tidak wajar, dan harganya tidak sesuai, maka ada resikonya.Dan yang bertanggung jawab adalah PA .Kemudian DPR akan selalu memonitor, kalau ada indikasi tidak benar dan ada dugaan yang melanggar aturan, kita serahkan pada pihak yang berwenang,” katanya (Gus)
Leave a Reply