Tolak Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Asifa Sah

Sidang praperadilan yang diajukan Asifa di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Hakim tunggal Jan Manopo akhirnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Asifa alias Sutjiati oleh Polda Jatim telah sah. Sidang putusan praperadilan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/3/2019).

“Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan Asifa. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Jatim,” ujar AKBP Sugiharto, kuasa hukum Dirkrimsus Polda Jatim saat dikonfirmasi usai sidang.

Dengan putusan ini, maka warga Jalan Nyamplungan 8 Surabaya ini telah sah menyandang status tersangka pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas putusan tersebut, Hidayat, kuasa hukum Asifa mengaku kecewa. Pasalnya, hakim tunggal Jan Manopo dinilai tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan oleh pihaknya. “Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asifa adalah berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu,” katanya.

Sementara itu, Pudjiono Sutikno selaku pelapor dalam kasus ini berharap pasca putusan ini Polda Jatim segera memeriksa ahli waris Muzaki Afandi yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Untuk tanah itu, saya tidak beli kucing dalam karung. Perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan saya,” ungkapnya.

Senada dengan Pudjiono, kuasa hukum pelapor yakni Yafety Warowu menegaskan, dengan ditolaknya praperadilan ini maka membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim telah berjalan benar dan prosedural. “Kalau kita simak pertimbangan putisan hakim, sudah jelas memang Asifa layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini lanjut Yafet maka pihaknya berharap agar penyidik bisa mengungkap aktor dibalik Asifa. “Jadi harapannya bisa dibuka secara terang benderang siapa aktor dibalik Asifa,” pintanya.

Perlu diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Asifa sebagai tersangka atas kasus penggunaan surat palsu sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP. Tak terima, Asifa lantas mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.