MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota menangkap EB alias Kadal. Sebab, warga Jl Bandara Abdurrahman Saleh, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur itu diduga sebagai pelaku tabrak lari.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna menjelaskan hal tersebut, Jum’at (27/8/2021)). Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya.
“Tersangka EB alias Kadal, diamankan petugas Unit Laka Lantas Polresta Makota, di kediamannya,” terangnya.
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas. Diawali dengan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jl. Madyopuro. Selanjutnya, mendapatkan nomor plat mobil pick up (Pikap) yang menabrak korban.
“Kami cek dari kantor Samsat. Selanjutnya, menggali keterangan dari pemilik mobil. Ternyata telah menjual pick up itu kepada seorang pria berinisial M,” lanjut Kasat Lantas.
Dari M inilah, Polisi mendapati bahwa pada saat kejadian, mobilnya sedang dipinjam temannya, untuk mengangkut kayu.
Dan saat itu, mobil sedang akan dikembalikan ke pemiliknya, di kawasan Jl. Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Namun, saat sampai di Jl. Raya Cemorokandang, dia menabrak Sri Utami (56) warga Jl. Madyopuro.
Saat itu, korban mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara.
Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pick up tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal.
Selanjutnya, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pick up tersebut. Namun, mobil pick up tetap melajukan kendaraan.
Sopir tersebut sempat melihat korban dari kejauhan. Ia sempat tidak mengaku bukan pelaku, saat ditanya warga. Sedangkan korban sendiri, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang. (Lil)
Leave a Reply