Unit Reskrim Polsek Klojen & Resmob Ringkus Pelaku Jambret Yang Viral di Medsos

Konferensi pers hasil pengungkapan pelaku Jambret yang sempat viral di media sosial
Konferensi pers hasil pengungkapan pelaku Jambret yang sempat viral di media sosial

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota, meringkus pelaku jambret di Jalan Jombang gang 3 No 20, Gadingkasri, Klojen, Kota Malang yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Satu dari empat kawanan pelaku berinisial MY alias Yasin (44) ditangkap unit Polsek Klojen pada Selasa 7 Februari 2023 lalu di Desa Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar laporan dari korban bernama Nur (54) yang dijambret pada 11 Januari 2023 lalu.

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti potongan kalung emas milik korban yang ditarik pelaku beserta senjata tajam,” ujar Kompol Domingos saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga dan Kasi Humas Iptu Eko Novianto, Selasa (21/02/2023).

Domingos menjelaskan, pelaku beraksi bersama tiga orang lain mengendarai dua sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku mengincar korban dan mengancam menggunakan sajam.

“Dari pengakuan pelaku sudah ada 5 TKP. Termasuk di Karangploso, Pakis, dan Malang Kota. Tapi baru satu pelaku kami amankan,” lanjut Dom.

Para pelaku ini menjual hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kami masih melakukan pengejaran tiga pelaku lainnya yang masih buron. Atas perbuatannya, MY dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.