MOJOKERTO (surabayapost.id) – Anggota Reskrim Polsek Jetis berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ditangkap usai beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Wahab (24) asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang dan Hariyanto (43) asal Dusun Lebbak, Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.
Baca Juga:
- Nyamar Jadi Pembeli, Satreskrim Polresta Malang Kota, Gulung Komplotan Curanmor
- Dua Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
- Cegah Penyebaran Corona, Polres Mojokerto Terapkan Kawasan Physical Distancing
- Sepekan, Polres Mojokerto Tangkap 12 Pengedar Sabu & Ganja
- Simpan Sabu, Dua Warga Jatirejo Dibekuk Polisi
Modusnya, saat aksinya dipergoki calon korban, kedua pelaku langsung berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun ketika tidak kepergok, kedua pelaku langsung membawa kabur motor milik korban yang diparkir di sekitar rumah korban.
Kompol Subiyanto, Kapolsek Jetis membenarkan penangkapan kedua pelaku spesialis curanmor. “Berdasarkan adanya beberapa laporan korban, saat itu juga saya perintahkan anggota untuk melacak dan mencari keberadaan pelaku yang kebetulan aksinya terekam kamera CCTV untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (5/2/2020).
Begitu dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus petugas saat melintas mengendarai motor nopol W-6952-BB di Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis sekitar pukul 14.30 WIB. “Kasus kedua tersangka masih kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan diatasnya. Didepan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di tiga TKP ,” pungkas Subiyanto. (joe/fan)
Polemik Pasar Buah Kota Batu, Ketua Komisi C : Pedagang Diayomi...