Walikota Sutiaji Beri Larangan ASN Pemkot Malang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Walikota Malang, H Sutiaji pada suatu acara beberapa waktu lalu
Walikota Malang, H Sutiaji pada suatu acara beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Walikota Malang, H Sutiaji menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, di luar kepentingan kedinasan. Seperti digunakan untuk keperluan mudik, berlibur ke tempat wisata maupun kepentingan lainnya yang bersifat pribadi. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/04/2023).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu, menyampaikan untuk tempat parkir dari kendaraan dinas tersebut bisa ditempatkan di garasi Balai Kota Malang, atau tetap di rumah masing-masing. Namun, tetap tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Tetap tidak boleh kalau mudik pakai mobil dinas. Itu sudah kami sampaikan juga kepada seluruh ASN. Silahkan nanti untuk tempat parkirnya bisa di Balai Kota Malang, atau di rumah masing-masing,” ujar Walikota Sutiaji dikutip dari Memontum.

Menurutnya, apabila nanti ditemukan para ASN yang menggunakan mobil dinas, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Hal tersebut, juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Sanksinya itu pasti ada. Kalau ASN itu melanggar, itu juga sudah ada di aturannya. Berati mereka melanggar disiplin,” katanya.

Pihaknya menghimbau dan juga meminta agar masyarakat juga memantau saat di perjalanan, apabila ditemukan kendaraan dinas plat merah berada di jalan dan digunakan untuk mudik, untuk segera melaporkan. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.