Wujud Kerjasama, Kejari Kota Malang Resmikan Rumah RJ di Unmer

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Merdeka (Unmer) Malang. (ft. Dok Kejari Kota Malang)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Merdeka (Unmer) Malang. (ft. Dok Kejari Kota Malang)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebagai wujud kerjasama yang telah di sepakati bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada beberapa waktu lalu. Kini, di Kampus yang berada di Jalan Terusan Dieng No. 62-64 Klojen, Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, itu telah berdiri Rumah Restorative Justice (RJ).

Peresmian Rumah RJ itu pun dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, pada Kamis (19/01/2023) pagi.

Penandatangan berdirinya Rumah RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko serta pihak Unmer Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)
Penandatangan berdirinya Rumah RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko serta pihak Unmer Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)

Dengan diresmikannya rumah RJ tersebut, Kajari Edy Winarko berharap agar para akademisi, baik dosen maupun mahasiswa di Universitas Merdeka Malang bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

Menurutnya, pelaksanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko beserta jajaran pose bersama segenap civitas akademika Universitas Merdeka Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko beserta jajaran pose bersama segenap civitas akademika Universitas Merdeka Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)

” Rumah RJ ini diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, seluruh elemen yang ada di Unmer Malang dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua,” tutur Edy Winarko dalam rilis yang dikirimkan melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmer Dr. Setiyono, SH, MH, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah bentuk kerjasama Unmer dengan Kejari Kota Malang.

Kerjasama itu, kata dia, diawali kunjungan Komunitas Peradilan Semu Unmer yang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang beberapa waktu lalu. Kemudian terwujudlah kerjasama tertulis Antara Unmer dan Kejari Kota Malang tertulis dalam 3 point.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko beserta jajaran pose bersama segenap civitas akademika Universitas Merdeka Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko beserta jajaran pose bersama segenap civitas akademika Universitas Merdeka Malang. (ft. Dok. Kejaksaan)

“Poin pertama adalah kerjasama di bidang Pendidikan, berupa Mahasiswa Magang dan Kuliah Tamu dari Praktisi Kejaksaan. Bidang kedua adalah Penelitian, berupa kerjasama Penelitian antara Jaksa dengan Dosen dan Penulisan Jurnal. Serta poin ketiga adalah Kerjasama berupa pendirian Rumah Restorative Justice di Universitas Merdeka Malang,” kata Dekan Fakultas Hukum, Setiyono.

Ia pun berharap, para dosen Fakultas Hukum Unmer juga bisa mengabdi untuk ikut dengan Jaksa memediasi penghentian penuntutan dan tidak harus melalui persidangan.

Sebagaimana diketahui, pada peresmian tersebut dihadiri oleh Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH yang didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro dan Kasi Intelijen, Eko Budisusanto. Selain itu, Kasubsi Penuntutan Moch Heriyanto dan Kasubsi Pra Penuntutan Su’udi serta staf intelijen Bagus.

Dari pihak Kampus, juga hadir para dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Pembina Komunitas Peradilan Semu Unmer Kota Malang serta Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.