SURABAYA (surabayapost.id) – Agus Setiawan tak bisa berkelit lagi setelah barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11/2019). Alhasil pria yang berprofesi sebagai koki ini akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan kurir sabu.
Agus didakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu sesuai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Terdakwa Agus Setiawan telah menerima sabu seberat setengah gram dari Rachmad Risky Apriyansyah. Kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi empat poket dan menjualnya dengan harga Rp 200 ribu perpoket,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan surat tuntutannya.
Pada sidang kali ini, JPU Suwarti juga menghadirkan satu saksi yakni Ratno, anggota Polsek Wiyung. Dalam keterangannya, Ratno menyebut bahwa dirinya menangkap Agus di sebuah kos di Jalan Keputran Pasar Kecil I Surabaya pada 21 Agustus 2019. “Kami menyita barang bukti satu klip berisi sisa sabu, pipet, dan timbangan elektrik,” bebernya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Agus sempat berbelit-belit. Namun upaya Agus mengelak akhirnya kandas setelah JPU Suwarti menunjukkan barang bukti klip berisi sisa sabu, pipet, dan timbangan elektrik. “Bener ya barang bukti ini milikmu?” tanya JPU Suwarti kepada Agus.
Di hadapan majelis hakim Agus mengaku bahwa dirinya bertugas sebagai kurir sabu ke pembeli. “Saya yang antarkan barang (sabu). Setelah antar barang dikasih Rp 50 ribu. Kadang juga tidak dikasih uang, cuman dikasih sabu untuk dipakai (dikonsumsi),” akuinya. (aha/fan)
Leave a Reply