Pertanyakan Sikap Kejari Soal Piutang Pajak Pemkot, FWB Surati Kejagung dan KPK 

Kayat Hariyanto bersama Gaib Sampoerna menunjukkan bukti resi pengiriman surat lewat kantor pos

BATU (SurabayaPost.id) – Beberapa warga yang tergabung di Forum Warga Batu (FWB) mendatangi Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (6/11/2019). Mereka menagih janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Sri Heny Alamsari SH terkait piutang pajak Pemkot Batu sebesar  Rp 24.432.087.025.

Dijelaskan  Ketua FWB Kota Batu, Kayat Hariyanto SH bila Kajari sempat berjanji untuk menuntaskan kasus piutang pajak Pemkot Batu yang endapan Rp 24,4 miliar itu.  Tunggakan pajak pihak ketiga yang mencapai puluhan miliar dilaporkan ke Kejari.  

Kala dilaporkan,  kata Kayat, Kajari berjanji akan membuat Legal Opinion ( LO) tentang piutang pajak Pemkot Batu senilai Rp 24 .432.087.025 itu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.  

Bukti resi pengiriman surat lewat kantor pos ke KPK, Kejagung dan Kejati Jatim.

Menurut Kayat pihak Kejari Batu perlu segera memaparkan kepada publik tentang piutang pajak Pemkot Batu dengan besaran yang sangat fantastis tersebut. 

“Kami menagih janji melalui surat yang kami layangkan, melalui FWB. Kejari Batu harus komitmen menepati janjinya yang pernah disampaikan bakal menerbitkan LO,” kata dia. 

Menurut dia, janji yang diucapkan Kepala Kejari Batu Sri Heny Alamsari itu, usai mengikuti audiensi bersama Kejari dan Wali Kota Batu. “Kala itu  26 Februari 2019 silam di Balai Kota Among Tani,” kata Kayat.

Janji itu, menurut Kayat, terkait menerbitkan LO permasalahan piutang pajak yang mau dipaparkan kepada publik serta pers, dengan besaran piutang pajak, yang nilainya puluhan miliar rupiah. Piutang tersebut  selalu muncul di audit BPK.

Celakanya, kata  Kayat, sampai saat ini piutang pajak tersebut masih misterius.  Alasannya karena belum ada kejelasannya.

Dengan begitu, Kayat mengaku telah melayangkan surat. Selain ke  Kejari Batu, juga disampaikan ke beberapa instansi aparat penegak hukum.

“Kami sudah kirim surat ke Kejari, Kejati Jatim, Kejagung dan ke KPK, serta ke DPRD Kota Batu. Ini buktinya barusan saya kirim melalui Kantor Pos.Kami ingin semuanya jadi terang benderang terkait piutang pajak yang nilainya puluhan miliar itu,” tandasnya.

Itu, tandas dia, isi dalam surat yang disampaikan FWB tersebut, antara lain, pertama, bagaimana kedudukan hukum dari piutang pajak tersebut terhadap keuangan di Pemkot Batu. Kedua, bagaimana keputusan terkait dengan piutang pajak Pemkot Batu tersebut.

 “Yang ketiga, siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian piutang pajak itu, dan yang keempat, apakah piutang pajak tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau bukan,” papar Kayat.

Itu, lanjut Kayat, ada empat yang jadi pertanyaan dalam surat yang dikirim ke Kejari Batu tersebut. Menurutnya, FWB ingin ada kejelasan masalah piutang pajak yang tak kunjung selesai ini dari Kejari Batu.

“Selama ini ,piutang pajak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim berdasarkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu 2011 dengan nomor 51.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2012, tanggal 28 Mei 2012,” katanya.

Meski begitu, kata dia, dari hasil audiensi yang sudah dilakukan kala itu, menurut Kayat, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku jika permasalahan itu sudah ditangani oleh Kejari Batu. Dan Kejari berjanji menerbitkan LO.

Kendati demikian, Kejari Batu dinilai terlihat serius. Sebab  terkait dengan janjinya tersebut, sampai saat ini belum jelas progresnya.

“Kami bersama rekan – rekan di FWB ingin benar – benar diseriusi oleh Kejari Batu dan  bisa membuktikan janjinya yang bakal membuat LO,”seru Kayat yang diamini Gaib Sampoerna.

Sementara itu, Sri Heny Alamsari saat dihubungi via ponselnya  mengakui bila ada surat. Bahkan surat tersebut sudah diterima dan ada di mejanya.

“Ya, suratnya sudah saya terima tadi, dan sudah saya disposisikan ke Kasi Datun. Kasi Datun saya suruh menindaklanjuti ke Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Jadi besok silahkan konfirmasi ke Kasi Datun langsung,” saran Sri Heny Alamsari, singkat (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.