BATU (SurabayaPost.id) – Pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu. Hal tersebut, disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK saat konferensi pers di Mapolres Batu, Senin, (11/11/2019).
Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, pelaku berinisial YD (18). Itu setelah mendapat laporan dari orang tua korban bernama Tamuji, Pajaran, Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Korban berinisial KI (16), berkenalan dengan pelaku inisial YD (18) melalui media sosial dengan tersangka YR (18) pelajar/mahasiswa beralamat di Wates RT 20 RW 7, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, sekitar bulan September,” katanya.
Kemudian, kata dia, mereka bertukar nomor telepon kemudian berlanjut chatting, dan tersangka YR mengajak korban bertemu pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 17.00 Wib.
Korban dijemput oleh tersangka di rumahnya. Lantas tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Kota Malang dengan alasan untuk makan.
“Usai makan itulah niat jahatnya keluar, tersangka mengajak korban ke Villa yang ada Jalan Duku, RT 3 RW 1, Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” tandasnya.
Sesampainya di villa, tandas dia, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Lalu mengunci kamar dan mengajak korban berhubungan seperti suami istri sebanyak 2 kali dalam semalam.
Pelaku bisa memperdayai korban dengan janji-janji. “Korban dibujuk rayu, dengan kata sayang dan jika nanti hamil pelaku akan siap bertanggung jawab,” jelas Harvi
Keesokan harinya, lanjut Harvi, pada Kamis 24 Oktober 2019, tersangka mengantar korban pulang ke rumah kakeknya yang berada di Desa Ngingit, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Pada hari itu juga korban bercerita kepada orang tuanya tentang kejadian itu. Dan tak terima orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polres Batu pada 29 Oktober 2019 sesuai dasar LP/118/X/2019/Jatim/Polres Batu,” urainya.
Keesokan harinya, urai dia, pada 30 Oktober 2019, jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan tersangka di rumah kakak tersangka yang terletak di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 1 buah kaos warna merah muda motif garis, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih. Lalu, BB dari tangan tersangka yang diamankan yaitu 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah sepeda motor Suzuki FU warna hitam nopol N 3520 IS beserta kunci dan handphone tersangka,” bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono menambahkan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply