BATU (surabayapost.id) – Polres Batu lakukan teknik sapu bersih. Hasilnya, Polres Batu panen tangkapan. Sebab 21 pelaku kejahatan diringkus.
Hal itu terungkap saat Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK MIK menggelar konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (21/2/2020).
Kala itu ada 21 pelaku kejahatan yang dileler. Sebanyak 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dan 3 tersangka pelaku penipuan serta 2 pelaku penjualan hewan yang dilindungi.
Para tersangka itu diamankan di Mapolres Batu. Itu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan dia bila terkait kasus narkoba ada 16 tersangka yang diamankan.
Mereka berasal dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Dan dari 12 kasus tersebut, 10 kasus ditangani Polres Batu. “Sedangkan 2 lainnya hasil Polsek Bumiaji,” tandasnya.
Dijelaskan dia, bila lima orang dari 14 orang tersangka , merupakan pengedar. Sedangkan 8 orang sebagai kurir, dan yang 1 orang sebagai pengguna atau pemakai.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, diketahui jika 14 tersangka telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu berinisial MNP, MN, Y, B, DED, THM, TAM, ET, K, W, MF, dan AA.Berdasarkan pengungkapan ini, Polres Batu telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 20,32 gram senilai Rp 24,3 juta,” paparnya.
Berdasarkan dengan pengamanan BB tersebut, menurut Harvi , Polres Batu telah bisa mencegah dan menyelamatkan sejumlah 102 orang calon pengguna sabu.Yang menurutnya dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan untuk 5 pengguna.
“Sedangkan untuk kasus yang diungkap Polsek Bumiaji adalah penyalahgunaan pil dobel L atau pil koplo sejumlah dua tersangka.Masing-masing berinisial ARP, dan SY.Dan BB yang diamankan sebanyak 1.403 butir pil dobel L,” ungkapnya.
Selanjutnya Polres Batu bersama jajarannya juga mengungkap tiga kasus penipuan dan penggelapan. “Pada kasus pertama berhasil menangkap TSK berinisial RS dengan BB 1 Labtop dan 1 buah HP. Kasus kedua berhasil menangkap TSK berinisial MA dengan BB 1 unit motor Honda Beat serta 1 STNK.
Sedangkan kasus ketiga berhasil menangkap tersangka JHP dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat serta 1 STNK. Kemudian Polres juga mengungkap jual- beli ilegal satwa yang dilindungi. Adapun satwa yang dijual belikan adalah seekor Kukang Jawa serta Kadal Papua.
“Untuk kasus ini Petugas menangkap TSK berinisial S selaku pemilik atau penjual, serta JN selaku pengantar barang,” urainya.
Berikutnya,urai dia, untuk kasus tersebut terbongkar ketika Petugas mengindikasi adanya transaksi jual beli hewan dilindungi jenis kukang Jawa melalui media sosial Facebook.
” Saat itu pemilik berencana menjual kukang tersebut senilai Rp 500 ribu.Tapi sebelum terjadi dijual, Petugas telah menangkap kedua tersangka S dan JN. Yang kini kedua tersangka itu sudah diamankan di Mapolres Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Gus).
Leave a Reply