Kejari Tangkap DPO Pemberi Kredit Rp 4 Miliar Tanpa Jaminan

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) serta DPO Tjipto Budi (kiri) usai diamankan

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Tim Intelijen (Intel) Kejari, mengamankan tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit pembiayaan murabaha Rp 4 miliar tanpa jaminan, Tjipto Budi (60). Warga Jl. Borobudur Agung Timur IX, RT. 04 / RW. 11, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Perum Royal Residen, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (12/08/2020).

“Yang bersangkutan, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tentang pemberian fasilitas kredit pembiayaan murabaha sebesar Rp.4 miliar, tanpa jaminan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (12/08/2020).

Hasil penangkapan tersebut, lanjut dia, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) berhasil menangkap DPO Tjipto Budi (dua dari kanan)

“Setelah kami amankan, tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah tersangka yang selama ini menjadi DPO berhasil kami amankan,”tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Grand Final GENOS 2026 di Unair Surabaya Lahirkan Juara Muda dari 21 Provinsi
  • Tim Gabungan Polresta dan Polsek Kedungkandang Bekuk Pelaku Penusukan Satpam
  • Cuci Karpet Tebal Sendiri vs Panggil Jasa Pinhome Service, Mana yang Lebih Untung?
  • SBMI Bawa Suara Pekerja Migran ke Forum Global IMRF 2026 di New York