Penuhi Janji, Kajari Supriyanto: Kasus Pengadaan Lahan SMAN 3 Naik ke Penyidikan

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH tampaknya merupakan tipe pejabat yang tidak suka ingkar janji. Buktinya, dia mengumumkan secara terbuka terkait kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang terindikasi ada mark-up harga itu.

Kajari Dr Supriyanto SH MH ini, mengakui jika kasus pengadaan lahan itu sudah naik statusnya. “Jika sebelumnya masih penyelidikan, sekarang statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata dia menyatakan via telepon seluler kepada SurabayaPost.id, Kamis (1/10/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajari Supriyanto berjanji akan mengumumkan soal kelanjutan kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu itu pada saatnya. Paling lambat, kata dia, akhir September 2020 sudah ada kepastian kasus yang menelan anggaran APBD 2014 sebesar Rp 9 miliar sudah ada kepastian. Apakah kasus tersebut dihentikan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kajian dari berbagai aspek, kata Supriyanto, kasus tersebut perlu dilanjutkan. Sehingga statusnya naik ke tingkat penyidikan.

Untuk meningkatkan ke status penyidikan itu, Kejari Kota Batu, khususnya Bagian Pidana Khusus (Pidsus) tidak main-main. Sebanyak 40 saksi dimintai keterangan. Beragam ketetangan, data dan barang bukti dikumpulkan.

Hasilnya, kata mantan Kajari Kabupaten Gorontalo yang sapaan akrab disapa Supri ini, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Yakni, pada akhir bulan September sudah ada kepastian dilanjutkan atau distop.

“Saya kemarin kan ngomong akhir bulan September ini. Dan ini sudah ada kesimpulan. Kemarin sudah ekspus gelar perkara dengan tim Lid (Lidik). Inti kesimpulannya, semua sependapat untuk dinaikkan ke penyidikan,” katanya.

Itu, kata dia, kemarin sudah dilakukan proses penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tim penyelidik, menurutnya sudah menemukan adanya peristiwa pidananya.

“Dalam tindak pidana korupsi ada peristiwa pidana korupsi. Maka berdasarkan hasil gelar perkara disepakati oleh tim dan peserta gelar kalau dugaan penyimpangan pengadaan tanah SMAN 3 dimaksud dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Saat disinggung terkait besaran kerugian uang negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMAN 3 tersebut, Supri enggan menjelaskannya. “Maaf kalau terkait itu kami belum bisa menyebutkan. Sebab ini tahapannya dari penyelidikan baru naik ke tahap penyidikan,” tegas dia singkat.

Meski begitu, dia tak membantah bila dalam penyidikan nanti akan ada penetapan tersangka. “Ya, sabar dan ditunggu saja. Kalau sudah waktunya pasti kami kasih tahu teman-teman media,” tutur dia. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.