MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan Kasek SMKN 10, Kota Malang, DL (54). Penahanan tersebut dilakukan Kejari, Senin (7/6/2021) setelah menetapkan DL sebagai tersangka kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.
DL ditahan Kejari di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 14.31 WIB. Sebelum dibawa ke lapas, tersangka menjalani rapid test antigen.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengakui soal penahanan itu. Dia mengatakan bila melakukan penahanan kepada DL, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BA BUN Tahun 2019.
“Memang hari ini agenda pemeriksaan tersangka. Setelah selesai pemeriksaan, tersangka kami lakukan penahanan. Status tersangka adalah seorang PNS, dan menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 26 Juni 2021,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka. “Penyidik Kejari Kota Malang khawatir yang bersangkutan (tersangka) melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Tersangka DL kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Dan setelah melakukan penahanan tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka juga kami periksa lagi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Untuk tersangka baru, kemungkinan ada. Nanti kami lihat perkembangan penyidikan, karena biasanya perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, tersangka ini merupakan kepala sekolah, dan di dalam juknis juga telah dijelaskan. Terhadap pelaksanaan penggunaan dana BA BUN ini, tanggung jawab penuh adalah kepala sekolah,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Berkas berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.
“Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan. Ada kira-kira lima dokumen,” ujarnya.
Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak tim penyidik.
“Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik. Sehingga tidak bisa menerima surat penangguhan,” sambungnya.
Padahal, menurutnya, penangguhan itu sangat penting. Sebab, masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.
“Jadi sangat dibutuhkan sebenarnya tapi tidak apa – apa. Kami akan berusaha kooperatif dalam penyidikan ini,” tutupnya. (Lil)
Leave a Reply