Kejari Kota Malang Teken MoU Dengan UPN “Veteran” Jawa Timur

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur, Jumat (14/01/2022).

MoU tersebut mencakup kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia maupun pengembangan ilmu dan teknologi. Ruang lingkup dari terlaksananya kerja sama tersebut didukung secara penuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, praktisi ahli, dan dosen.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH dan Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Sutrisno.,S.H.,M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intel Eko Budisusanto, SH menjelaskan, MoU digelar sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan UPN “Veteran” Jawa Timur.

“Khususnya, dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Baik itu dalam bentuk penyelenggaran pendidikan, pelatihan, pelaksanaan seminar regional, nasional maupun internasional serta diskusi publik,” tutur Eko Budisusanto.

Selain itu, kata dia, Perguruan Tinggi merupakan tempat berkumpulnya para intelektual, dimana buah pemikirannya sangat dinanti dan dibutuhkan oleh kejaksaan melalui kritik yang konstruktif untuk pengembangan kemajuan kejaksaan, dan perguruan tinggi tempat para mahasiswa.

“MoU dengan UPN “Veteran” Jawa Timur, memegang peranan yang sangat penting. Ini merupakan bentuk layanan kami di bidang hukum,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga:

  • Supervisi KPK di Mojokerto Selamatkan Rp43,8 M APBD dari Potensi Penyimpangan
  • Yai Mim Tutup Usia, Polresta Malang Hentikan Penyidikan: Proses Hukum Gugur demi Hukum
  • Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban!
  • Mau Cari Peradilan yang Mana? Pakar Hukum Unitomo Kuliti Rasa Keadilan di Balik Vonis Pidana