Lagi Majelis Hakim Melarang Pengacara Saksi dari BBHAR DPC PDIP Masuk ke Ruang Sidang

Tim Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan
Tim Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan

MALANGKOTA(SurabayaPost.id) – Lagi beberapa Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu tidak di ijinkan mengikuti persidangan tertutup yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri ( PN ) Malang, Rabu,16/3 .Hal ini dikatakan Suwito Jononegoro,SH,MH, Rabu (16/3/2022).

“Ini dalam perkara dugaan tindak pidana anak terhadap JEP di SPI Kota Batu. Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg tidak mengijinkan kami mengikuti pemeriksaan,” kata Suwito.

Kendati sebagai kuasa resmi yang telah didaftarkan dikepaniteraan PN Malang.Menurut dia, hakim berpendapat.

“Sifat dari persidangan ini tertutup karena statusnya sebagai terdakwa dan hukum acara tidak mengijinkan keberadaan pihak lain selain kuasa hukum terdakwa, Jaksa dan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang nanti tetap ditanyakan kepada saksi,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, setelah menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim.Bahwa keberadaan Advokat BBHAR DPC PDIP Kota Batu diminta langsung oleh saksi dan korban dengan memberikan surat kuasa khusus dan surat pernyataan yang bermaterai cukup.

“Namun Majelis Hakim tetap saja pada pendiriannya dengan tidak memperbolehkan.Apalagi mengijinkan kami mengikuti persidangan,” tutur Suwito.

Sementara itu, Mohammad Indarto,SH,MH,Juru bicara (Jubir) PN Malang, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya berjanji selesai sidang bakal memberi penjelasan.

” Sebentar ini sidang belum selesai, jadi saya belum bisa mengkonfirmasi ke majelisnya.Nanti kalau sudah selesai saya konfirnasi,” janji dia.

Sampai sidang tersebut berakhir, Indarto belum memberikan penjelasan (……)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.