JAKARTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Amir Yanto menyarankan kepada jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Iindonesi (RI) untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD).
Saran Amir Yanto tersebut, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana, SH, MH.
“Dengan adanya program Jaksa Masuk Desa (JMD) dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa,” kata Ketut, Senin (9/5/2022).
Itu, kata dia, diharapkan setiap satuan kerja untuk melakukan program ini secara berkala guna menekan konflik di masyarakat serta angka kriminalitas.
“Sehingga kehadiran Jaksa di masyarakat selain membangun kepercayaan publik juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata untuk dilakukan,” paparnya.
Demikian pihaknya menitikberatkan pada isu tahun politik di Indonesia saat ini.Untuk itu, ia dan berpesan agar para Jaksa waspada dalam penanganan perkara dan membuat perkiraan keadaan (kirka) terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
“Untuk itu, setiap satuan kerja melakukan laporan berkala kepada para pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mengambil kebijakan terhadap kondisi saat ini,” pesanya.
Olehkarena itu, pihaknya berharap seluruh jajaran Intelijen baik di pusat maupun di daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya sehingga penyerapan anggaran tahun 2022 dapat tercapai sesuai target.
Selain itu, mempersiapkan diri mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan Tahun 2023.
“Bidang Intelijen selaku, Indera Adhyaksa, dan selaku Indera Negara harus senantiasa menjalankan perannya sebagai mata dan telinga pimpinan untuk terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif,” tandasnya.
Itu, tandas dia, kepada pimpinan sebagai bentuk peringatan dini, khususnya dalam mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, aparat intelijen harus melakukan pembaruan pandangan melalui perubahan cara berpikir (mindset), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour) sebagai aparat Intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif,” tegasnya.
Untuk diketahui, hal ini disampaikan pada acara kunjungan kerja (Kunker) Virtual Jaksa Agung RI beserta jajaran dalam rangka evaluasi kinerja dan Halal Bihalal pada, Senin, 09 Mei 2022 (gus)
Leave a Reply