KWG dan Dinkes Gelar FGD, Beri Perhatian Kasus ISPA di Kabupaten Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id) – Polusi hasil kegitan industri di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur khususnya area perkotaan menjadi perhatian serius DPRD Gresik. Mujid Ridwan Wakil Ketua DPRD Gresik berjanji akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap perusahaan penghasil polusi.

Ketua DPC PDIP Gresik ini mengungkapkan, polusi dari industri menjadi penyebab angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tinggi di Gresik. Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi narasumber forum diskusi yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik berkolaborasi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dengan tema ‘Mitigasi Bersama Mencegah Penyakit ISPA’ di Sekretariat KWG, Jl Basuki Rahmat Gresik, pada Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan data Dinkes, tercatat sebanyak 4.361 kasus ISPA terjadi di Gresik. Yang memprihatinkan, mayoritas kasus ditemukan di kawasan industri.

Dari total kasus tersebut, Puskesmas Sukomulyo Manyar mencatat jumlah pasien tertinggi, yaitu 473 orang.

Posisi berikutnya ditempati Puskesmas Driyorejo dengan 269 pasien, disusul Puskesmas Kebomas dengan 254 kasus.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mengingat kawasan industri sering kali memiliki tingkat polusi udara yang tinggi.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyampaikan keprihatinannya atas tingginya kasus ISPA, terutama di daerah sekitar pabrik.

Dia menduga pencemaran udara akibat aktivitas industri menjadi salah satu faktor utama.

“Perusahaan harus aktif melaporkan pengendalian pencemaran udara. Pemerintah juga perlu memperketat pemberian izin pabrik yang berpotensi menciptakan polusi,” katanya.

Dia juga mengaku akan melanjutkan kajian terkait penyebab kasus ISPA dan mencari langkah strategis untuk penanggulangan.

“Isu ini menarik, kami akan melakukan kajian dan menggali data, bahkan bila perlu kami sidak,” ujarnya

Sementara itu, Jurnalis Syuhud menyoroti perlunya keselarasan antara legislatif dan eksekutif dalam menanggulangi ISPA.

Dia menekankan pentingnya penegakan aturan, termasuk kewajiban perusahaan menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen.

“Aturan ini sudah ada, tapi apakah benar-benar dijalankan? Perusahaan harus taat agar pencemaran bisa diminimalkan,” ujarnya.

Ketua KWG Miftahul Arif menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mitigasi ISPA.

Menurutnya, media berperan besar dalam mengedukasi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Dinkes Gresik yang terus menggandeng media untuk menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan ISPA kepada masyarakat luas,” kata Miftahul. (*)