Soedjai Santai Sikapi Laporan Kubu Christea ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary.
Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Soedjai sangat santai menyikapi laporan kubu Christea Frisdiantara ke Bareskrim Polri. Sebab, membuat laporan ke polisi dinilai hal biasa dan hak setiap warga negara di Indonesia.

Penilaian semacam itu diungkapkan kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary SH MH, Jumat (18/1/2019). Menurut dia, laporan itu prosesnya panjang.

“Jadi, kalau mereka (kubu Christea Frisdiantara) lapor polisi biasa. Itu hak setiap warga negara. Nanti polisi pun masih akan melakukan penyelidikan,  penyidikan dan seterusnya. Laporan itu pun belum tentu diterima,” kata MS Alhaidary dengan penuh percaya diri.

Sebagaimana diketahui, Konflik di kampus Universitas Kanjuruhan Malang   (Unikama) terus berlanjut. Sebab, kubu Christea Frisdiantara lewat Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama, Slamet Riyadi melaporkan  Soedjai ke Bareskrim Polri.

Soedjai yang diakui sebagai Ketua PPLP PT PGRI melalui SK Menkumham terbaru,  tanggal 18 Desember 2018 dilaporkan polisi dengan alasan sebagai biang kekisruhan Unikama. Dia dilaporkan polisi bersama Notaris Benediktus Bosu.

Menurut MS Alhaidary, kalau kubu Christea Frisdiantara mempersoalkan terbitnya SK Menkumham terbaru, tertanggal 18 Desember 2018 itu, pihaknya siap menghadapi. Sebab, kata dia, yang melaporkan  adalah Slamet Riyadi. “Jabatannya Plt PPLP PT PGRI. Bukan Christea. Hak Slamet apa sebagai Plt,” tegas dia.

Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary.
Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary.

Apalagi, lanjut dia, SK Menkumham yang dipegang Christea Frisdiantara sudah tak diakui lagi. Alasannya, kata pengacara kondang ini, proses penerbitan SK Menkumham versi Christea Frisdiantara itu cacat hukum.

“Notarisnya,  Aryo Hardickdo mengakui kalau tak prosedural.  Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa di Kemenkumham, “ jelas dia.

Disamping itu, Alhaidary menilai cacat hukum, karena SK tersebut mengacu pada Akte No 84 tentang perubahan Anggaran Dasar.  Sementara perubahan Anggaran Dasar dari PPLP PT PGRI yang dipegang Christea Frisdiantara itu tidak diakui Menkumham.

“Padahal dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2016 perubahan Anggaran Dasar  itu harus disetujui Menkumham. Nah sekarang ada tidak persetujuan Menkumham itu? Kalau ada tunjukkan,”  tantang MS Alhaidary.

Selain itu, kata dia, sesuai akte No 84, juga disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar berlaku jika ada persetujuan dari Menkumham. Namun, realitanya persetujuan dari Menkumham tersebut sampai saat ini tidak ada.

Makanya, tegas dia, Menkumham memblokir SK Kemenkumham yang dipegang Christea Frisdiantara. Sebab, menyalahi prosedur. Sehingga Menkumham menerbitkan SK terbaru tertanggal 18 Desember 2018 itu.

Karena itu, MS Alhaidary menyikapi santai laporan Plt Ketua PPLP PT PGRI Slamet Riyadi ke Bareskrim Polri. Sebab, terbitnya SK Menkumham terbaru yang mengakui Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama sah menurut hukum. (lil)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.