
Gresik (SurabayaPost.id)- Pemerintah Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik melakukan edukasi penanggulangan dan pemanfaatan sampah. Edukasi dititikberatkan pada kebijakan seputar larangan membakar sampah sesuai amanat UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
PJ Kepala Desa Laban Hadi Purwanto mengatakan pihaknya sengaja menggandeng DLH Gresik untuk mengedukasi warga pada kegiatan kerja bakti mengatasi luberan sampah di TPS (tempat penampungan sementara) Sampah Desa Laban.
“Penampungan sampah di TPS desa kami sudah melebihi kapasitas sampai meluber ke are luar TPS. Warga di luar Desa Laban juga ikut membuang sampah di TPS ini sehingga isinya benar-benar penuh,” ucap Kades Hadi di tengah-tengah kerja bakti warganya, Rabu (18/06/2025).
Agar sampah tidak dilakukan pembakaran sesuai perintah perundang-undangan maka pihak pemdes mendatangkan tim pengolahan dan pelayanan sampah ke lokasi kerja bakti. Tujuannya untuk memberi pengetahuan kepada warga tentang cara mendaur ulang (recycle) sampah agar bisa bermanfaat.
Pada kesempatan tersebut Kepala UPT Pengolahan Sampah pada DLH Gresik,
Purwanintyas Noor Mariyansyah memberi edukasi kepada warga tentang tata cara pemanfaatan sampah dengan metode 3R.
“Metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah cara untuk memanfaatkan sampah dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan, dan mendaur ulang sampah menjadi barang baru,” jelas Purwaningtyas.
PJ Kades Laban Hadi Purwanto bersama Sekdes Laban Wawan Asnuri dan perangkat desa lainnya juga turut mengikuti kerja bakti dan edukasi proses daur ulang sampah menjadi barang-barang berguna.
“Dengan menerapkan konsep Reduce Reuse dan Recycle, selain jumlah dan dampak sampah terhadap lingkungan dapat dikurangi, masyarakat luas juga bisa meningkatkan rasa kepedulian dan kesadaran pada lingkungan,” tutup Hadi Purwanto, menutup perbincangan.(*)