Program DBHCHT Kota Malang Dinilai Belum Efektif, Komisi B DPRD Minta Perubahan Regulasi

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Jawa Bayu Rekso Aji. (ist).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Jawa Bayu Rekso Aji. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menilai bahwa program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang saat ini dikelola oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang belum efektif dalam mencapai tujuannya.

Anggaran DBHCHT sebesar Rp13,175 miliar yang dikelola oleh Diskopindag menjadi sorotan, terutama terkait kegiatan Pelatihan Operasional Bantuan Alat Tahun 2025.

Bayu menyatakan bahwa program pelatihan usaha dan bantuan alat yang selama ini dijalankan belum memberikan hasil yang optimal dan cenderung tidak tepat sasaran. Banyak penerima manfaat yang tidak melanjutkan usahanya karena pelatihan tidak sesuai dengan minat dan potensi mereka. Bahkan, beberapa alat usaha yang diberikan justru mangkrak hingga akhirnya dijual, sehingga menjadi pemborosan anggaran.

“Berdasarkan evaluasi kegiatan sebelumnya, banyak penerima manfaat yang justru tidak melanjutkan usahanya karena pelatihan tidak sesuai dengan minat dan potensi mereka. Bahkan, beberapa alat usaha yang diberikan justru mangkrak hingga akhirnya dijual. Ini jelas pemborosan anggaran,” kata Bayu, Rabu (25/06/2025).

Bayu meminta Pemkot Malang untuk melakukan evaluasi total terhadap program DBHCHT dan mengusulkan perubahan regulasi ke pemerintah pusat agar skema penerima manfaat DBHCHT bisa diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, terutama untuk penguatan UMKM. “Faktanya, para pekerja pabrik rokok sudah memiliki penghasilan tetap. Justru pelaku UMKM yang menjadi binaan Pemkot dan membutuhkan dukungan lah yang harus menjadi prioritas penerima manfaat,” ujar Bayu.

“DBHCHT seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar menggugurkan kewajiban kegiatan,” tambah Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Malang akan terus mengawal agar DBHCHT benar-benar digunakan untuk kegiatan yang efektif dan tepat sasaran. “Kami tidak ingin ada lagi program yang hanya menjadi formalitas, tanpa dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Bayu.

Dengan demikian, diharapkan program DBHCHT dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (lil).

Baca Juga:

  • Komisi B DPRD Kota Malang: Pasokan Air Bersih Harus Tetap Terjamin
  • Fraksi DPRD Kota Malang Pertanyakan Komitmen Pemkot dalam Menangani Permasalahan
  • Pansus DPRD Kota Malang Klarifikasi Perda PBJT Makanan dan Minuman, Jangan Salah Tafsir
  • RPJMD Kota Malang: Fraksi DPRD Soroti Kesenjangan Ekonomi dan Lingkungan