MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua pelaku penusukan yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang. Kedua pelaku, Farid (45) dan Sulthan (24), warga Kota Malang, ditangkap pada Senin, 23 Maret 2026 dinihari di Kecamatan Garum, Blitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa penusukan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi, yang mengakibatkan korban Saiful (42) tewas dengan tujuh luka tusukan di tubuhnya.
“Alhamdulillah, peristiwa penusukan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bernama Saiful (42), warga Jalan Ranugrati Kelurahan Sawojajar bersama tersangka yang sesama jukir sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
“Karena tersinggung dengan ucapan korban, yang menggoda teman wanita tersangka, kemudian tersangka Farid sakit hati dan marah. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah,” ungkapnya.
Setelah melakukan penusukan, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi pulang ke tempat kos untuk mengganti pakaian. Setelah ganti pakaian, mereka pun langsung kabur ke arah Blitar.

“Saat dalam perjalanan ke Blitar, tersangka sempat berhenti di Bendungan Selorejo untuk membuang pisau yang telah digunakan menusuk korban,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Garum untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak tujuh kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan luka terbanyak berada di area dada,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukumannya, yaitu pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (lil).
