MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Anas Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap draf ranperda tersebut. “Pansus DPRD Kota Malang telah membaca, menelaah, mencermati, mendiskusikan, dan membahas draf Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran dengan baik dan mendalam,” ujar Anas.
Pansus menyusun sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola parkir di Kota Malang, antara lain pemetaan menyeluruh terhadap jumlah titik parkir dan kajian terbaru terkait potensi pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Perlu adanya pemetaan secara menyeluruh terkait jumlah titik parkir di Kota Malang, sehingga ada data komprehensif mengenai seluruh titik parkir resmi,” tegasnya.
Pansus juga menekankan bahwa penyelenggaraan perparkiran harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Spirit dari penarikan retribusi adalah pelayanan. Pemerintah Kota Malang harus memberikan jaminan yang jelas terkait standardisasi pelayanan dan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Anas menambahkan bahwa Pansus juga mendorong modernisasi dan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang. “Perlu adanya modernisasi dan digitalisasi dalam tata kelola perparkiran dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Laporan hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Malang dalam tahap pembahasan selanjutnya sebelum ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Malang dapat lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (lil).
Pansus DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Tata Kelola Parkir
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Anas Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap draf ranperda tersebut. “Pansus DPRD Kota Malang telah membaca, menelaah, mencermati, mendiskusikan, dan membahas draf Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran dengan baik dan mendalam,” ujar Anas.

Pansus menyusun sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola parkir di Kota Malang, antara lain pemetaan menyeluruh terhadap jumlah titik parkir dan kajian terbaru terkait potensi pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Perlu adanya pemetaan secara menyeluruh terkait jumlah titik parkir di Kota Malang, sehingga ada data komprehensif mengenai seluruh titik parkir resmi,” tegasnya.
Pansus juga menekankan bahwa penyelenggaraan perparkiran harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Spirit dari penarikan retribusi adalah pelayanan. Pemerintah Kota Malang harus memberikan jaminan yang jelas terkait standardisasi pelayanan dan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Anas menambahkan bahwa Pansus juga mendorong modernisasi dan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang. “Perlu adanya modernisasi dan digitalisasi dalam tata kelola perparkiran dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Laporan hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Malang dalam tahap pembahasan selanjutnya sebelum ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Malang dapat lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (lil).
