Kejari Kota Malang Kawal 20 Sidang Perwalian Anak di MPP Merdeka

Kejari Kota Malang Kawal 20 Sidang Perwalian Anak di MPP Merdeka, Selasa (26/5/2026).
Kejari Kota Malang Kawal 20 Sidang Perwalian Anak di MPP Merdeka, Selasa (26/5/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang turun langsung mengawal proses hukum bagi anak di bawah umur dalam Sidang Terpadu 2026 yang digelar di Mal Pelayanan Publik MPP Merdeka, Selasa 26 Mei 2026.

Sebanyak 20 pemohon perwalian didampingi Kejari untuk mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Agama (PA). Semua permohonan dikabulkan, sehingga 20 orang tersebut kini berhak menjadi wali yang sah secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko, SH, MH, mengatakan pendampingan ini merupakan peran Kejari sebagai jaksa pengacara negara dalam perkara perwalian anak.

“Alhamdulillah, hari ini 20 orang yang kami dampingi semuanya dinyatakan sah sebagai wali. Mereka berhak mengurus hak-hak anak secara hukum,” ujar Tri Joko di lokasi kegiatan.

Kajari Kota Malang, Tri Joko mengatakan pendampingan ini merupakan peran Kejari sebagai jaksa pengacara negara dalam perkara perwalian anak.
Kajari Kota Malang, Tri Joko mengatakan pendampingan ini merupakan peran Kejari sebagai jaksa pengacara negara dalam perkara perwalian anak.

Menurutnya, keterlibatan Kejari adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama yang belum berusia 18 tahun. Perlindungan itu mencakup hak bebas dari diskriminasi, hak atas pendidikan dan kesehatan, serta pencegahan eksploitasi dan penelantaran.

“Tujuan kami di sini adalah untuk bagaimana memberikan perlindungan kepada anak, terutama anak-anak yang masih di bawah umur. Kita harus melindungi hak-hak mereka,” tegasnya.

Dari data yang disampaikan, awalnya ada lebih dari 20 orang yang mendaftar sebagai pemohon perwalian. Namun setelah melalui verifikasi administrasi dan alat bukti, hanya 20 orang yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Beberapa pemohon gugur karena dokumen kurang lengkap atau saksi yang diajukan tidak cukup kuat.

Sidang Terpadu 2026 tidak hanya menangani perwalian anak. Total 112 perkara berhasil diselesaikan dalam satu hari, bertepatan dengan peringatan HUT ke-112 Kota Malang.

Rincian perkara yang disidangkan meliputi Itsbat Nikah, Penetapan Asal Usul Anak, Penetapan Perwalian, dan Perubahan Biodata Buku Nikah.

Kajari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di MPP Merdeka, Selasa (26/5/2026).
Kajari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di MPP Merdeka, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Pemkot Malang, Pengadilan Agama, Kejari Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kementerian Agama Kota Malang, Dispendukcapil, dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Melalui inovasi layanan terpadu ini, warga tidak perlu lagi mengurus administrasi hukum secara terpisah di banyak instansi. Seluruh proses dipusatkan di MPP Merdeka, lebih cepat, dan tanpa biaya. Seluruh biaya perkara digratiskan dan ditanggung Pemkot Malang melalui persetujuan DPRD Kota Malang.

Pemkot berharap program ini dapat memberikan kepastian hukum administrasi kependudukan, meminimalisir praktik pernikahan siri, serta mencegah pemalsuan dokumen penting seperti buku nikah dan akta kelahiran.

Dengan rampungnya 20 sidang perwalian, puluhan anak di Kota Malang kini memiliki kepastian hukum terkait status perwalian mereka. Langkah ini diharapkan menjadi payung perlindungan agar hak-hak anak tetap terjaga. (lil).

Baca Juga:

  • Diresmikan Wapres, MPP Kota Malang Hadirkan One Stop Service Ratusan Layanan
  • Permudah Masyarakat, Polresta Malang Kota Resmi Membuka SIM Corner di MPP Merdeka Mal Alun -Alun