Dito Arief Komisi C DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Bagi Hasil 60:40 Jukir Kini Pakai QRIS

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengungkap detail Perda Parkir terbaru saat menerima studi lapangan puluhan mahasiswa Jurusan Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya, Selasa (9/6/2026). Aturan baru ini mengubah skema bagi hasil dan mewajibkan digitalisasi retribusi.

Kegiatan digelar di aula DPRD Kota Malang dan dipandu MC Khusnul. Para mahasiswa didampingi Dosen Pendamping Dr. Mochammad Rozikin. Dialog fokus membahas proses kebijakan publik dari perencanaan hingga evaluasi.

Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi, Dito menegaskan Perda baru tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah. “Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” kata Dito.

Perda mengatur skema bagi hasil baru yang tidak lagi “kira-kira”. Besarannya ditentukan berdasarkan potensi tiap titik parkir yang ditetapkan lewat SK Wali Kota. “Kalau potensinya besar, bagi hasil bisa 60:40. Kalau potensinya kecil, 70:30 untuk pengelola,” jelas Dito.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan.

Pengelola titik parkir bisa dari Karang Taruna, RW, paguyuban, atau pihak yang sudah eksisting di lapangan. Semuanya tetap harus diverifikasi. Menurut Dito, skema ini jadi jalan tengah antara kepentingan PAD, penghasilan juru parkir, dan pelayanan publik.

Perubahan besar lain di Perda adalah digitalisasi retribusi. Dito menyebut setiap juru parkir kini memiliki virtual account. “Kalau dulu masih manual dan ada juru pungut dari Dishub, sekarang langsung transfer. Uang cash tidak dipegang terlalu lama,” ujarnya.

Rompi juru parkir juga akan dilengkapi QRIS. Praktik ini mencontoh Kota Surabaya yang dinilai berhasil dalam penataan parkir. “Salah satu implementasi masalah parkir bagus itu Surabaya. Termasuk ketegasannya. Kalau parkir liar harus ditindak,” kata Dito.

Dito menyoroti masih maraknya praktik penguasaan lahan parkir oleh pihak tertentu. Istilah di Dishub, mereka disebut “artis parkir”. Dito menyebutnya sebagai local strongman atau mafia parkir.

“Negara harus hadir mengatur itu. Tidak hanya sebagai penghasilan bagi preman atau mafia ini, tapi negara harus hadir. Maka lewat Perda ada jaminan, kepastian hukum, dan bagi hasil,” tegasnya.

Ia menekankan penertiban parkir liar tidak bisa hanya oleh Dishub. “Harus melibatkan aparat penegak hukum, APH. Karena kaitannya dengan preman-preman tadi itu.”

Dito Arief Komisi C DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Bagi Hasil 70:30, Jukir Kini Pakai QRIS, Selasa (9/6/2026).
Dito Arief Komisi C DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Bagi Hasil 70:30, Jukir Kini Pakai QRIS, Selasa (9/6/2026).

Dengan mekanisme baru, Pemkot Malang menargetkan retribusi parkir tahun ini Rp15 miliar. Dito optimistis capaian akan lebih progresif. “Perda Parkir ini kita atur supaya everybody happy. Pemerintah dapat potensi lebih besar,” ungkapnya.

Selain mengatur parkir di tepi jalan umum, Perda juga mengatur parkir khusus di luar Rumija. Seperti kompleks ruko, lahan parkir swasta milik tempat usaha, hingga pusat perbelanjaan yang menggunakan e-parking dan dikenakan pajak parkir.

Dr. Mochammad Rozikin mengatakan studi lapangan ini penting agar mahasiswa memahami implementasi kebijakan di lapangan. “Mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana Perda dibahas dan bagaimana dampaknya ke masyarakat,” ujarnya. (lil).

Baca Juga:

  • Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Kecam Pengusaha yang Tutup Saluran Irigasi Kadalpang untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
  • Kembalikan Fungsi Jalan, Komisi C Tinjau Persiapan Akhir Cor Beton Jalan Pasar Gadang
  • IZIN LOLOS, PERDA BOBOL: Komisi C Temukan Reklame Rokok Langgar Aturan Saat Sidak
  • Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Revitalisasi Alun-Alun Merdeka, Progres Dinilai Positif