Akibat Renovasi Rumah, Karyawan Bank Digugat Tetangga ke PN Malang Soal Rooftop Bocor

Sumardhan, SH, MH bersama Budi Susanto menunjukkan bukti gugatan dikantor Edan Law, Kamis (11/6/2026).
Sumardhan, SH, MH bersama Budi Susanto menunjukkan bukti gugatan dikantor Edan Law, Kamis (11/6/2026).

MALANG (SurabayaPost.id) – Renovasi rumah diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyeret seorang karyawan bank ke meja hijau. Ivans, karyawan salah satu Bank plat merah di Malang, digugat tetangganya bernama Budi Susanto ke Pengadilan Negeri (PN) Malang buntut renovasi rooftop yang diduga menyebabkan rumah kost milik Budi kebanjiran.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Budi, pemilik kost di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, menuntut ganti rugi total Rp29,97 juta.

Kuasa Hukum Penggugat, Sumardhan, S.H., MH, menyebut sengketa bermula saat Ivans merenovasi rumahnya di Blok B-6 sekitar September 2025. “Renovasi rooftop Tergugat diduga tidak mengurus PBG ke DPUPRPKP Kota Malang. Padahal Pasal 253 ayat (4) PP 16 Tahun 2021 tegas, PBG wajib diajukan pemilik sebelum konstruksi,” kata Sumardhan, Kamis 11 Juni 2026.

Akibatnya, saat hujan November 2025, air dari rooftop Ivans meluber ke kost Budi yang berdampingan. “Plesteran rooftop Tergugat lebih tinggi di sisi barat, tapi di sisi timur yang berbatasan dengan klien kami tidak ada tembok pembatas. Lubang buangannya juga terlalu kecil, jadi air melimpah ke bawah,” jelas advokat dari kantor Edan Law ini.

Menurutnya, rembesan itu merusak barang dagangan penghuni kost atas nama Finda senilai Rp4,52 juta. Barang yang rusak di antaranya boneka Crybaby Crying Again, Nommi V3, dan BB3. Penghuni lain rugi Rp417 ribu akibat charger rusak dan biaya laundry.

“Klien kami juga harus bayar tukang dan beli cat untuk perbaikan tembok yang rembes. Total biaya Rp6,03 juta,” ujar Sumardhan. Jika dijumlah, kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp10,97 juta.

Sebelum gugatan, kata dia, mediasi oleh Babinkamtibmas hingga Ketua RW tak membuahkan hasil. Budi lalu melayangkan somasi 17 dan 21 April 2026. “Jawaban Tergugat 22 April 2026 justru menolak ganti rugi. Dalihnya, kami harus buktikan dulu dan lakukan audit resmi dari ahli bangunan independen,” beber advokat yang akrab disapa Mardhan tersebut.

Saat mediasi, Ivans disebut baru membayar Rp1 juta ke Finda. “Tapi untuk kerugian klien kami dan penghuni lain, sampai sekarang belum ada realisasi,” tegasnya.

Selain tak urus PBG, Sumardhan mendalilkan perbuatan Ivans melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Tiap perbuatan melanggar hukum yang rugikan orang lain wajib ganti rugi.”

Dalam petitum, Budi menuntut ganti rugi materiil Rp10,97 juta, biaya perkara Rp10 juta, dan immateriil Rp10 juta. “Klien kami beban batin karena dihina penghuni kost. Katanya kamar rusak sampai barang mereka rusak,” kata Sumardhan.

Tuntutan lain: menghukum Tergugat memperbaiki rooftop, membayar dwangsom Rp1 juta per hari jika lalai, meletakkan sita jaminan atas rumah Tergugat di Blok B-6, serta putusan uitvoerbaar bij voorraad agar bisa dieksekusi lebih dulu. (lil).

Baca Juga:

  • Eksekusi di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Tuding Ada Putusan Ganda
  • PN Malang Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah
  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya
  • Sidang Dugaan TPPO CPMI di PN Malang Ditunda, Saksi Belum Bisa Hadir