MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal perbaikan tata kelola pajak dan retribusi daerah. Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Selasa (14/7/2026), Komisi B meminta Bapenda segera melakukan pemetaan wajib pajak berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Rapat tersebut membahas evaluasi penerimaan pajak daerah sekaligus strategi penguatan sistem pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan dari data Bapenda diketahui tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan-minuman, hotel, hiburan, dan jasa parkir baru mencapai 65 persen.
“Capaian 65 persen ini artinya masih ada potensi 35 persen lagi yang bisa kita optimalkan. Kuncinya ada pada data yang akurat dan pengawasan yang lebih ketat,” kata Bayu.
Komisi B meminta Bapenda menyampaikan data piutang pajak yang benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Tidak hanya angka di sistem, tetapi juga pemetaan mana wajib pajak yang masih aktif beroperasi dan mana yang sudah tutup.
“Kami butuh data riil. Jangan sampai ada objek pajak yang sudah tidak beroperasi tapi masih tercatat, atau sebaliknya ada usaha baru yang belum terdata. Pemetaan ini penting agar penagihan dan pengawasan lebih tepat sasaran,” tegas Bayu.

Menurutnya, dengan data yang valid, Bapenda bisa menyusun strategi penagihan yang lebih efektif tanpa harus menambah beban pajak baru kepada masyarakat.
Selain soal data, pihaknya juga menyoroti digitalisasi pengelolaan retribusi. Komisi B meminta Bapenda melakukan inventarisasi seluruh objek retribusi yang sudah dan belum terintegrasi dengan aplikasi SIAP GRAK.
Integrasi ini dinilai penting agar seluruh penerimaan daerah bisa terpantau secara real time dan meminimalkan kebocoran.
“Kami juga minta masukan dari Bapenda, bentuk dukungan regulasi atau kebijakan apa yang dibutuhkan agar integrasi ke SIAP GRAK ini bisa segera tuntas. Komisi B siap mendukung dari sisi regulasi,” ujarnya.
Bayu menekankan, peningkatan PAD seharusnya fokus pada optimalisasi kepatuhan wajib pajak yang sudah ada.
“Komisi B memandang peningkatan PAD seharusnya lebih difokuskan pada optimalisasi kepatuhan wajib pajak. Kami yakin masih banyak potensi yang bisa digali apabila data objek pajak semakin akurat, sistem pengawasan semakin baik, dan pelayanan kepada wajib pajak semakin mudah. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat meningkat secara alami tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan baru,” ujar Bayu.
Ia menutup dengan menegaskan Komisi B akan terus mengawal penguatan kapasitas fiskal Kota Malang.
“Pengelolaan yang didukung data yang valid, sistem yang terintegrasi, serta kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya. (lil)
