_Catatan Akhir Tahun_: Bahasa dan Kelayakan Berita di Media Online

Oleh: _*Yunanto*_

Bahasa jurnalistik masih menjadi kendala terberat peningkatan kualitas karya jurnalistik di media _online_. Padahal, ibarat alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, bahasa jurnalistik adalah “alutsista” jurnalis. Mutunya menunjukkan kualitas karya jurnalistik sekaligus “kelas” jurnalisnya.

Kendala berikutnya,  kelayakan berita. Terutama dalam bentuk berita langsung atau berita lurus, lazim disebut _straight news_. Contoh, sekadar lomba makan kerupuk antar-RT saja, diberitakan. Bobot nilai berita dari aspek manfaat warta bagi khalayak komunikan media (pembaca) nihil. 

Pemahaman terhadap hukum positif (undang-undang) dalam berkarya jurnalistik juga masih perlu perhatian serius. Masih ada kesan turut serta “mengadili” lewat pemberitaan ( _trial by the press_). Bahaya bagi jurnalis dan medianya, bila karya jurnalistik dimaksud memenuhi unsur-unsur pasal suatu delik  (tindak pidana).

Itulah tiga poin “Catatan Akhir 2019” ihwal karya jurnalistik di media _online_. Saya buat catatan setelah mencermati ratusan _item news_ berbentuk _straight news_ di sejumlah media _online_. Pencermatan sepanjang tahun ini saya lakukan dengan cara mengakses warta media _online_ di sejumlah grup WA jurnalis.

Catatan tersebut saya buat  sebagai salah satu bahan kajian bagi internal institusi saya, Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI). Hasil kajian untuk menyempurnakan metodologi pendidikan dan pelatihan (diklat) jurnalistik LASMI.

*Etika-Estetika*

Bahasa jurnalistik adalah bahasa Indonesia yang digunakan pewarta (jurnalis, wartawan) dalam menyusun naskah berita berciri khas bahasa media massa. Ciri khas dimaksud: (1) _singkat_, (2) _lugas_, (3) _logis_, (4) _taat asas kata baku_, (5) _mudah dicerna dan dipahami_, (6) _enak dibaca_.

Ciri khas ke-1 hingga ke-5 tersebut merupakan etika (kaidah tatakrama) berbahasa jurnalistik. Ciri khas ke-6, enak dibaca, merupakan estetika (kaidah keindahan). Tak pelak, jurnalis wajib memiliki kekayaan berbendaharaan kata (kosakata). Wajib pula kaya idiom, yaitu ungkapan bahasa berupa gabungan kata (frase).

Berbahasa _singkat_ artinya tidak bertele-tele, tapi tidak mengubah makna kata dalam kalimat. Contoh: _Bupati Amartapura pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, meresmikan jembatan…._

Kata _”hari”_ dan _”tanggal”_ tidak perlu ditulis, karena sudah jelas “Jumat” nama hari dan “13 Desember 2019” itu tanggal. Kata sambung _”pada”_ pun tidak perlu dituliskan.

_Lugas_ artinya langsung menukik pada sasaran; tidak membiaskan topik. Contoh: _Proyek Nasional Agraria (Prona) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, agar masyarakat bisa menjaminkan sertifikat tanahnya di bank bila butuh uang_. Kalimat _”agar masyarakat bisa menjaminkan sertifikat tanah di bank”_ itu bias topik. Mencampuraduk aspek hukum dengan aspek ekonomi.

_Logis_ berarti masuk akal dan faktual. Contoh: _Massa warga Donowarih yang marah bergerak ke Kantor Kecamatan Karangploso_. Tidak logis, karena _”Kecamatan”_ adalah sebutan wilayah (elemen _where_), bukan manusia (elemen _who_) atau jabatan elemen _who_.  Logisnya, _Kantor Camat Karanploso_.

_Mudah dicerna dan dipahami_,  artinya secara sepintas (singkat) kandungan maksud dan motif dalam kalimat bisa dimengerti oleh pembaca. Contoh: _Puan Maharani sebagai pimpinan lembaga parlemen dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia, berkomitmen melaksanakan…_ . Seharusnya cukup ditulis: _Ketua DPR RI, Puan Maharani, berkomitmen melaksanakan…_

_Taat asas kata baku_ artinya selalu menggunakan kata-kata baku. Contoh: _sekadar, imbauan, konkret, atlet, antre, kuitansi, kualitas, apotek, tahu, diubah_.

Kata-kata baku tersebut masih saja “diperkosa” menjadi tidak baku: _sekedar, himbauan, konkrit, atlit, antri, kwitansi, kwalitas, apotik, tau, dirubah_.

Hal yang juga parah terjadi pada kaidah penulisan kata depan, awalan dan kata sambung. Bahkan, pelanggaran kaidah tersebut mencolok sejak di kalimat judul berita, kemudian diulang-ulang dalam tubuh berita.

Contoh kalimat judul: 

_Wakil Bupati Amartapura Akan Segera Di Lantik Pada Desember Ini_.

Kaidah yang dilanggar: kata sambung _”akan”_ dan _”pada”_  ditulis dengan awal huruf kapital; awalan _”Di”_ diposisikan menjadi kata depan (dipisah dari kata dasarnya, _”lantik”_).

Ada pula kerancuan makna. Misal, penulisan kata _orangtua_ (dirangkai, satu kata) dan _orang tua_ (dipisah, dua kata), tapi maknanya disamakan. Padahal, _orangtua_ (satu kata) berarti ayah dan ibu; sedangkan _orang tua_ (dua kata) berarti manusia lanjut usia.

Terakhir yang juga parah, kalimat judul cenderung panjang, lebih dari delapan kata. Sebenarnya bisa disiasati memakai sub-judul atau anak judul, lazim disebut _kickers_. Kalimat dalam tubuh berita pun  banyak yang sangat panjang, lebih dari 20 kata per kalimat. Dampaknya menyulitkan pembaca mencerna dan memahami makna kalimat. Akibatnya jauh meninggalkan kaidah estetika. Pasti, menjadi tidak enak dibaca.

*Kelayakan*

Kelayakan berita atau kelayakan publikasi, perlu perhatian serius. Setiap institusi media massa harus memiliki kelayakan publikasi sebagai parameter atau “kiblat” pemberitaan.

Hal tersebut merupakan keniscayaan di jagat publisistik praktika (jurnalistik). Pasalnya, tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak semua orang layak diwawancarai sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa dan narasumber bermuatan (memiliki) nilai berita yang layak publikasi.

Bertumpu pada hal tersebut di atas, maka sekurang-kurangnya ada tiga kelayakan publiksi/kelayakan berita atas suatu peristiwa. Rincinya, (1) kelayakan peristiwa, (2) kelayakan narasumber, (3) kelayakan bobot nilai berita.

Parameter untuk memastikan kelayakan publikasi pun harus dibangun.

Sekurang-kurangnya ada empat parameter. Rincinya, (1) nilai kadar aktualitas yang terkandung dalam elemen _when_ atas _what_, (2) _proximity_ atau jarak elemen _where_ atas _what, who_ dan komunikan utama media, (3) kelengkapan elemen bahan berita (5W + H), dan (4) kegunan/manfaat berita bagi sebanyak-banyaknya komunikan media. 

Perihal pemahaman terhadap hukum positif (undang-undang), secara empirik hanya butuh membiasakan diri gemar membaca. Tentu, membaca undang-undang.  Sangat penting jurnalis diwajibkan _”melek”_ (memahami) sejumlah hukum positif. Tidak hanya UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, dan UU RI No. 11/ Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Jurnalis idealnya juga tidak hanya mafhum Kode Etik Jurnalistik. Ia wajib memahami kandungan isi UUD 1945. Mafhum pula UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai “pondasi” hukum publik (hukum pidana).

Sangat ideal bila jurnalis juga memahami kandungan isi sejumlah undang-undang yang terkait dengan hak publik. Sebut saja, antara lain, UU RI No. 14/ Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perlu diingat, jurnalis bukan sekadar penjaga gawang aspirasi publik. Ia pekerja intelektual yang wajib menghadirkan pencerahan pada publik lewat informasi berkualitas tinggi. Mencerdaskan khalayak komunikan medianya.  Nah, siapa bilang jadi jurnalis mudah? (☆)

_*Catatan:*_

Penulis adalah wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982-2002; alumni Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta_.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.