Akibat Harta Gono-Gini Dilelang, Bos Sardo Swalayan Digugat Anak Kandungnya

Marsha Baniita Firdlo (Tengah) saat didampingi kedua kuasa hukumnya, Heli, SH, MH dan Sigit Siputra Angga, SH, MH di PA Kota Malang. (Ft.cholil)
Marsha Baniita Firdlo (Tengah) saat didampingi kedua kuasa hukumnya, Heli, SH, MH dan Sigit Siputra Angga, SH, MH di PA Kota Malang. (Ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tidak adanya kesepakatan dalam penyelesaian sengketa Gono gini antara Imron Rosyadi (64) dengan Tatik Suwartiatun (59),
Anak dari Imron dan Tatik, Marsha Banita Firdlo (32), warga Perum Griyashanta Blok-C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang merupakan anak kandung Imron dan Tatik, mengajukan perlawanan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Kuasa hukum pelawan, Heli, S.H., M.H. mengatakan, klienya mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang diajukan terlawan I (ayah kandung pelawan).

Ketua Pengadilan Agama Malang, H Misbah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Ketua Pengadilan Agama Malang, H Misbah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

“Sebelumnya, terlawan I dan II adalah suami – istri, kemudian mereka bercerai. Dari perceraian itu, ada harta gono gini (melalui putusan yang sudah inkrach, yang diajukan terlawan II pada tahun 2018),” Ungkap, Helli, SH, MH, usai sidang mediasi di PA Malang, Selasa (20/09/22).

Masih kata Heli, antara terlawan I dan terlawan II sekitar buan Mei – Juni 2021, pernah melakukan dimediasi di Pengadilan Agama Malang. Saat itu, Pelawan juga turut hadir, karena sebagai anak. Namun, terlawan I tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam mediasi itu, terlawan II mohon kepada majelis agar harta Gono-Gini tersebut dibagi dua (secara fisik). Dan haknya (Tatik), diserahkan semuanya kepada kedua anak dari terlawan I dan terlawan II.

“Pada tanggal 18 Agustus 2021, bertepatan dengan ulang tahun terlawan II, ia memanggil pelawan. Selanjutnya, menyerahkan surat pernyataan bahwa, harta Gono-Gini, diberikan kepada anaknya, Marsha (pelawan) dan cucunya,” Terangnya

Heli menambahkan, ironisnya, terlawan I mengajukan eksekusi lelang terhadap harta gono gini tersebut. Pelawan mengetahui surat Pemberitahuan Pengumuman Pertama Lelang Nomor :4/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg dari Pegadilan Agama Malang, dari terlawan II.

Salah satu aset rumah yang berada di Griyasanta yang merupakan harta gono-gini dan saat ini jadi polemik (ist)
Salah satu aset rumah yang berada di Griyasanta yang merupakan harta gono-gini dan saat ini jadi polemik (ist)

“Ada sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pengajuan lelang, seharusnya ada 5 obyek. Namun, hanya 4 obyek yang diajukan. Selain itu, tentang penilaian appreisal, petugas appreisal tidak mendatangi obyek, sehingga penilaian tim appreisal dinilai tidak sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.

Adanya kejanggalan tersebut, pelawan meminta agar PA membatalkan eksekusi lelang yang direncanakan, Rabu besok (21/09/22), atau setidaknya menunda karena masih dalam proses mediasi.

Diinformasikan, bahwa Untuk pihak terlawan I, Imron Rosyadi (64), (ayah kandung pelawan) warga Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dan sebagai terlawan II, Tatik Suwartiatun (59), (ibu kandung pelawan) warga Griya Shanta D, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Swalayan ADIKA yang berada di . Mayjen.M.Wiyono No.15, Polehan, Kec. Blimbing, Jawa Timur, juga obyek yang bakal dilelang. Sehingga Marsha anak kandung pasangan Imron dan Tatik melakukan gugatan perlawanan lelang (ist)
Swalayan ADIKA yang berada di . Mayjen.M.Wiyono No.15, Polehan, Kec. Blimbing, Jawa Timur, juga obyek yang bakal dilelang. Sehingga Marsha anak kandung pasangan Imron dan Tatik melakukan gugatan perlawanan lelang (ist)

Sementara untuk penilai aset / Appreisal KJPP turut terlawan I dan kantor KPKNL sebagai turut terlawan II.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, H.Misbah SH, MHI menjelaskan, bahwa l, pelaksanaan eksekusi lelang akan tetap dilakukan Rabu besok, sebagaimana yang telah dijadwalkan.

“Sebagaimana dijadwalkan, eksekusi lelang akan tetap dilakukan Rabu (21/09/22). Terkait keberatan pelawan, hal itu masuk materi perkara. Saat ini masih dalam proses mediasi, belum sampai ke pokok perkara,” terangnya.

Disinggung jika ada perdamaian dalam mediasi semantara obyek sudah dilelang, misbah mengatakan “hal itu ada mekanismenya,” Pungkasnya (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.