Belasan Tahun Disengketakan, Akhirnya Lahan Dieksekusi PN Malang 

Juru Sita PN Malang saat membacakan Eksekusi Lahan Sengketa

BATU (SurabayaplPost.id) – Berjalan selama belasan tahun sengketa Lahan seluas 1217 meter persegi yang terletak di RT 7 RW 13 Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu berakhir dengan eksekusi. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan eksekusi, Selasa (17/12/2019).

Prosesi eksekusi yang dilakukan beberapa  Juru Sita dengan pengawalan yang melibatkan  puluhan petugas dari pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP, itu tetap dilaksanakan. Padahal penghuninya mengklaim bahwa yang ditempati itu miliknya dan tak mau barang – barangnya dikeluarkan paksa.

Menurut Juru Sita PN Malang IA  Mohan Ayusta Wijaya, sesuai putusan PN Malang Nomor, 16/pdt.G/2006. PN Malang yang sudah memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat pertama disebutkan.

Lahan dan Bangunan yang di Eksekusi

“Pemohon Menik Rahmawati beralamat di Jalan Semeru Nomor 60, Kelurahan Sisir, Kota Batu selaku penggugat dan Slamet Rindu Hartanto Andi Saputro beralamat di Jalan Kutisari Indah Utara 3/76, Kota Surabaya sebagai tergugat I serta Notaris Roy Pudyo Hermawan beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Batu, sebagai tergugat II,” kata Mohan. 

Selanjutnya Mohan menjelaskan, eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur di antaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon.

“Prosedurnya sudah kami lakukan sesuai aturan. Eksekusi yang dilakukan tidak membutuhkan waktu lama, sebab eksekusi tersebut tidak ada perlawanan dan berjalan kondusif,” tandasnya.

Lebih lanjut, tandas dia, penguggat mengajukan gugatannya pada Ketua PN Malang pada 9 Februari 2006 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan PN Malang pada Tahun 2005 silam.

“Isi surat yang dilayangkan menyebut jika ada ikatan jual beli antara penggugat dan tergugat I tertuang dalam Akta Pengikat Jual Beli nomor 39 tanggal 21 April 2005 yang dibuat oleh Notaris Roy Pudyo, jadi sah secara hukum,” paparnya. 

Itu, papar dia, bahwa yang menjadi objek ikatan jual beli tersebut sebidang tanah hak milik sebagaimana tercantum dalam sertifikat SHM nomor 2913, Kecamatan Batu dengan penggugat dihadapan PPAT setelah tanah dan rumah diserahkan kepada penggugat dalam keadaan tanah kosong.

“Di tengah jalan tergugat I wanprestasi (ingkar janji) karena tidak juga memberikan Rp 100 juta yang harus dibayarkan atas obyek sengketa tersebut. Akhirnya penggugat mengajukan sita jaminan (CB) pada 20 September 2006 dan penetapan sita pada 19 Oktober 2006.Tapi baru didaftarkan tahun 2018 kemarin dan hari ini baru terlaksana.Dan ini merupakan kasus lama,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap dia, putusan tingkat pertama, tergugat tidak melakukan upaya hukum banding, dan sebagainya, sehingga putusan yang dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Tiara Andi, membenarkan terkait eksekusi tersebut. Dengan begitu, Tiara selaku Kuasa Hukumnya penggugat Menik Rahmawati membeberkan peristiwa gugatan perdata itu.

“Awalnya klien kami membeli tanah / lahan dari Slamet Rindu, transaksi jual beli nya berlangsung pada tahun 2005.Usai adanya transaksi klien saya ingin menempati lahan, tapi ada beberapa pihak yang menempati di lokasi,” terangnya.

Lalu, terang dia klien nya menyarankan agar penghuni menyerahkan secara sukarela tapi tidak mau. Karena itu, akhirnya kliennya menempuh jalur hukum. 

” Setelah mengajukan gugatan akhirnya berhasil dimenangkan oleh klien kami, dan tergugat harus mengosongkan lahan sesuai dasar dari PN Malang. Memang gugatan sejak tahun 2006, tapi penetapan eksekusi lahannya baru tahun 2019 ini,” timpalnya.

Meski begitu, jalannya prosesi eksekusi tersebut,terlihat terjadi adu mulut dengan penghuninya, Suprapto dan beberapa rekan – rekannya yang mengklaim karena lahan tersebut telah membeli kepada cucunya Selamet pada tahun 2016 silam.

” Saya menempati rumah beserta lahan ini dengan cara membeli bukan meminta atau dikasih. Saya membeli kepada cucunya Selamet , Maulid Harahap pada tahun 2016. Maka kami  menolak dieksekusi karena merasa membeli bukan dikasih,” sergahnya.

Selain itu Suprapro mengaku tidak tahu menahu urusan dengan pengadilan dan siapapun, tapi kalau tetap dieksekusi Selamet mengaku bakal tidak mau.bahkan ia mengklaim juga memiliki bukti – bukti transaksi jual belinya.

” Saya merasa bingung perolehan lahan yang dimiliki Menik itu beli ke siapa dan saya juga tidak tau. Bahkan saya tidak pernah berurusan dengan Pengadilan dalam masalah sengketa lahan ini,” pungkasnya. (gus

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.