Bingung, 248 Pejabat yang Dimutasi Belum Lakukan Sertijab

HM Hidayat
HM Hidayat

MALANG  (SurabayaPost.id) – Ratusan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang dimutasi akhir Mei lalu hingga kini belum melakukan  serah terima jabatan (Sertijab). Bahkan 248 pejabat yang dimutasi itu merupakan fakultas bingung. Sehingga mereka berharap Sertijab bisa segera dilakukan.  Harapan itu  dibenarkan, salah satu pejabat eselon II yang sebelumnya menduduki Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), HM Hidayat. Pejabat yang  kini menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Malang ini mengaku belum melakukan sertijab.       

“Karena belum dilakukan sertijab, maka pejabat yang menduduki jabatan baru belum bisa melaksanakan tugasnya. Seperti dirinya belum melaksanakan tugas sesuai tugas pokok (tupoksi). Sebab, Kepala Balitbang yang lama masih belum meninggalkan jabatannya, karena masih menunggu sertijab,” ujarnya.        

Oleh karena itu, Hidayat memohon kepada pimpinan agar segera melakukan sertijab. Dan jika sertijab juga belum dilaksanakan, dikhawatirkan akan terjadi dualisme kepemimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski dalam pelantikan itu, diduga ada masalah, tapi sertijab harus segera dilakukan. Hal itu, agar pejabat baru yang menduduki jabatan baru bisa bekerja dengan baik.

Kalau ditanya apakah  menerima mutasi yang dilakukan Plt Bupati Malang,  Hidayat mengaku tak masalah. Dia mengatakan jika dirinya menerima mutasi dari Kepala Dindik menjadi Kepala Balitbang.

“Misalnya pimpinan saya memutasi untuk menduduki jabatan modin, saya pun siap melaksanakan tugas. Karena itu bentuk loyalitas bawahan kepada pimpinan,” tegasnya.       

Menurutnya, mutasi jabatan dilingkungan pemerintah daerah, itu hal yang biasa. Sehingga pejabat ASN harus mau ditempatkan dimana saja, agar pejabat bisa memiliki pengalaman dalam hal mengelola manajemen di berbagai OPD. Dan jika ada pejabat yang mengeluhkan pada posisi barunya, maka mereka lupa pada saat dilantik menjadi abdi negara atau ASN.         

Secara  terpisah, Bupati LIRa Malang HM Zuhdi Achmadi memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Malang HM Sanusi yang akan melakukan pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Malang, yang dilakukan Plt Bupati Malang, yang digelar pada 31 Mei 2019. Karena dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Malang tersebut telah cacat hukum, sehingga harus ada pembatalan, dan pejabat yang dimutasi harus dikembalikan pada jabatan lamanya.

Dan terkait belum dilaksanakan sertijab bagi para pejabat yang dilantik, kata dia, hal itu tidak perlu dilakukan sertijab. Karena dalam mutasi pejabat yang dilakukan Plt Bupati Malang tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski para pejabat yang dilantik sudah memegang SK dan SPMT, sehingga Plt Bupati Malang untuk segera melaksanakan pembatalan.

Apalagi, menurut Zuhdi, informasi yang saya terima, jika pada Senin (17/6/2019), pejabat yang dilantik dikumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, lalu disuruh menandatangani surat pernyataan, yang isine menerima mutasi. “Padahal, sudah jelas bahwa mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Malang telah cacat hukum,” tegasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.