Catut Keluarga Cikeas, Janjikan Dana Talangan Ratusan Miliar

Kasus penipuan yang mencatut keluarga Cikeas disidangkan di PN Surabaya secara virtual.

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang yang diduga mencatut keluarga Cikeas digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8/2021). Dalam kasus yang menjanjikan dana tayangan ratusan miliar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menghadirkan dua orang saksi. 

Mereka antara lain, Abdul Rohim dan Maraz Karazan. Keduanya dihadirkan untuk mengurai kasus penipuan yang menjerat terdakwa ES.

Saksi Abdul Rohim yang dimintai keterangan pertama kali oleh majelis hakim menyatakan, ia tergiur dengan tawaran terdakwa ES yang bakal mendanai proyek pembebasan lahan yang sedang ia garap.

Selain itu, sambung Rohim, terdakwa mengaku sebagai orang dekat keluarga Cikeas dan sanggup memberikan dana talangan hingga Rp 100 miliar.

“Bu ES mengaku memiliki kenalan dengan keluarga Cikeas,” ungkap Rohim.

Rohim mengaku mengenal terdakwa sewaktu perjalanan Jakarta-Surabaya. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan menjalin komunikasi intens.

Dari perkenalan itu, Rohim mengatakan memiliki proyek pembebasan lahan yang yang membutuhkan dana talangan. Terdakwa kemudian menjanjikan bisa memberikan kucuran dana sebesar Rp 20 miliar. Dengan syarat, calon penerima dana memiliki badan usaha dan progres proyek atau SPK.

Pernyataan Rohim itu dibenarkan oleh Maraz Karazan. Selain Badan usaha, terdakwa juga meminta untuk membuka rekening di Bank HSBC.

Lebih lanjut Maraz menerangkan, 0ada 25 April 2021, pukul 20.30 wib,   terdakwa menemuinya. Kala itu  bersama saksi Tri Wihadi dan saksi Abdul Rohim di hotel Luminor Jl. Jemursari Surabaya. 

Dalam pertemuan itu terdakwa meminta para saksi untuk membuka rekening dengan saldo awal Rp  500 juta.

Keesokan harinya, saksi hanya dapat menyiapkan dana sebesar Rp 255.400.000 (dua ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan mata uang dolar.

Ketiganya kemudian bersama-sama menuju Bank HSBC Surabaya. “Bu ES minta uangnya dimasukkan tas beserta proposal, di dalam tas itu ada proposal, sama uang $ 17.400 USD,” kata Maraz menjelaskan.

Belum sampai di tempat tujuan, Terdakwa meminta untuk diantar ke Bank BNI KCP Gubeng, Surabaya, dengan alasan untuk mengambil uang kekurangan buat membuka rekening di Bank HSBC. 

Terdakwa kemudian membawa tas ransel berisi uang dolar itu ke dalam Bank BNI. Dan menyuruh para saksi menunggu di dalam mobil.

Naas, terdakwa pergi meninggalkan Bank BNI KCP Gubeng dengan naik taksi menuju ke kantor Saifullah di Jl. Mastrip 70 A Surabaya untuk menukarkan pecahan uang $ 17400 USD ke mata uang Rupiah dan mendapat senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

Merasa dibohongi, saksi kemudian membuat laporan ke Polisi hingga akhirnya SE ditangkap dan diadili.

Atas perbuatannya itu, JPU Irene menjerat terdakwa menggunakan dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya ialah 4 tahun penjara.@ [Jun]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.