Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Gugatan PT Fadil Rahma Samodra Terhadap Polinema

Tim kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra dari Kantor Moerdany & Partner Law Firm, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)
Tim kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra dari Kantor Moerdany & Partner Law Firm, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022).

Kedua saksi yang dihadirkan pada gugatan dengan Perkara Nomor 327/Pdt.G/2021/PN.Mlg itu, yakni Nugroho dan Agil. Keduanya merupakan saksi dari pihak penggugat dalam sidang yang pimpin Majelis Hakim Ketua Judi Prasetyo, SH, MH di ruang Cakra PN Kelas 1A Kota Malang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihakĀ oleh Polinema atasĀ  pemenang lelang PT. Fadil Rahma Samodra untuk pekerjaan proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga Tahun Anggaran (TA) 2021. Dengan adanya pemutusan sepihak itulah, PT Fadil Rahma Samodra melakukan gugatan.

Tim kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra dari Kantor Moerdany & Partner Law Firm, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)
Tim kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra dari Kantor Moerdany & Partner Law Firm, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)

Sementara itu, Tedhi Hermawan selaku kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, mengatakan bahwa persidangan kali ini menghadirkan 2 orang saksi fakta dari penggugat.

“Hari ini ada 2 saksi fakta dari penggugat. Pada sidang sebelumnya, kami juga menghadirkan ada 4 saksi fakta. Total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak 6 orang. Kita menguatkan dalil-dalil terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar Tedhi saat ditemui awak media usai persidangan.

Dirinya pun menyebut, bahwa dari keterangan saksi diketahui ada kendala yang menjadi penyebab. “Dua saksi ini merupakan orang yang saat ini diperbantukan. Jadi bukan orang dari PT Fadil sendiri,”

“Dengan diputusnya kontrak tersebut klien kami sangat dirugikan. Sebab dari pihak Polinema melakukan pemutusan sepihak . Saat itu klien kami sedang mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, bahkan dari sisi pengiriman dan pasokan ikut terkendala,” jelasnya.

Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. (ft.cholil)
Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. (ft.cholil)

Selain itu, adanya keterlambatan pembayaran permohonan termin. “Ibaratnya cari besi saja susah ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda, fatalnya yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” terangnya.

JPN Abdurahman, SH, MH, kuasa hukum Polinema (ft.cholil)
JPN Abdurahman, SH, MH, kuasa hukum Polinema (ft.cholil)

Secara terpisah, pihak Polinema melalui kuasa hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Abdurahman, SH, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi.

“Mereka (2 saksi) tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Namun, mereka hanya dimintai bantuan, jadi mereka tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” tutur Rahman sembari menyebut bahwa sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.