
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang telah menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Namun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih untuk abstain dalam pengesahan Perda tersebut.
Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan ambang batas pajak jasa makanan dan minuman sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan, karena menilai ambang batas Rp15 juta per bulan yang disetujui dapat memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
“Kalau di angka Rp15 juta, banyak tukang bakso, penjual nasi goreng, itu bisa kena pajak. Padahal itu omzet, bukan keuntungan bersih,” ujar Saniman.
Ia menambahkan bahwa seharusnya yang dikenakan pajak adalah pelaku usaha menengah ke atas, seperti restoran dan kafe.
Saniman memastikan bahwa Fraksi PKB akan terus mengawal agar pelaku UMKM dan PKL tidak terkena pajak dan akan mendorong agar hal ini dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur pelaksanaan teknis Perda PDRD tersebut. (lil).