Ibu Rumah Tangga Ecer Togel, Ditangkap Polisi 

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta.
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polisi menangkap ibu rumah tangga  berinisial Mst (58) ditangkap polisi. Sebab, warga Jl Pahlawan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu nekat mengecer togel.

Penangkapan terhadap Mst yang berstatus ibu rumah tangga tersebut diakui Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH. Melalui Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan jika Mt sudah diamankan. 

“Tersangka Mst kami tangkap karena kasus judi togel. Dia kami kenakan Pasal 303 KUHP,” ujar Kompol Anang Tri Hananta, Jum’at  (9/8/2019).

Dia menjelaskan jika Mst masih meringkuk dibalik penjara Polres Malang Kota.Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsek Sukun saat berada di toko pracangan miliknya. 

Dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan  2 ponsel berisi pemesanan nomor togel, angka tombokan togel. Selain itu uang Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan nomor togel. 

Menurut informasi petugas Polsek Sukun mendapat info kalau Mst  mengecer nomer togel dengan cara menerima tombokan judi togel. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap di tokonya. 

Dia tidak bisa mengelak karena kedapatan BB togel. Kepada petugas, dia mengaku baru beberapa hari sebelumnya menerima tombokan togel untuk tambahan sehari-hari.

 Apapun alasannya, karena telah mengecer togel, Mst  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di penjara. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengepul yang berada di atas Mst.  (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.