JAKARTA ( SurabayaPost.id ) – Berkas perkara TSK PTS dan kawan – kawan dalam perkara dugaan suap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Tahun 2021 dinyatakan lengkap Juru Bicara ( Jubir) KomisiĀ Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri, Selasa ( 28 /12/2021).
” Hari ini (28/12) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap,” jelas Fikri.
Itu, kata dia, penahanan dilanjutkan Tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 28 Desember 2021 s/d 16 Januari 2022, sbb.
” HA (Hasan Aminudin) di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS (Puput Tantriana Sari) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK (Doddy Kurniawan) di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan MR (Muhamad Ridwan) di Rutan Polres Jakarta Selatan,” terangnya.
Lantas, terang dia,tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
” Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” beber Fikri ( Gus)
Leave a Reply