Kajari Kota Batu Beberkan Kinerja 2021

BATU ( SurabayaPost.id ) – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Jumat  (31/12/2021) beberkan refleksi akhir tahun kinerja Kejari Batu, tahun 2021.

Menurut Supriyanto, Intelijen melakukan beberapa kegiatan dan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan penegakan hukum dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemananan.

” Sehingga turut berkontribusi dalam menciptakan situasi aman dan kondusif Kota Batu selama tahun 2021, termasuk dalam pemberian dukungan penanganan pandemi covid 19,” beber Supriyanto.

Itu, beber dia, tengah melakukan beberapa kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum melalui program PRAJA SATU (Program Jaksa Sahabat Kota Batu), agar masyarakat memahami berbagai peraturan hukum yang muaranya bisa sadar hukum lalu mentaati hukum dan terhindar dari permasalahan hukum, antara lain program.

“Jaga Desa (Jaksa Menjaga-Desa Sejahtera) ,Jaksa Sahabat Jurnalis,Jaksa Sahabat Guru, 
Jaksa Sahabat Pemuda, Jaksa Sahabat Petani, 
Jaksa Sahabat PHRI, Jaksa Peduli Pariwisata, 
Jaksa Peduli Lingkungan, Jaksa Peduli Bencana, 
Jaksa Sayang Anak, Jaksa Masuk Sekolah/Kampus, dan Jaksa Menyapa,dan lain debagainya,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap dia, melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kota Batu sehingga berbagai macam aliran kepercayaan (penghayat kepercayaan) dan keagamaan bisa melaksanakan kegiatan kepercayaan maupun keagamaan dengan lancar tanpa mengganggu kegiatan agama atau kepercayaan orang lain.

“Sehingga tidak terjadi penodaan agama, semua bisa hidup rukun, damai berdampingan satu dengan yang lain,” katanya.

Dari sisi lain yang perlu diketahui kata mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini, jumlah perkara yang sudah ditangani sebagai berikut.

” Pidum jumlah perkara 132 perkara, Narkotika dan Psikotropika 70 perkara, pencurian 16 perkara,penipuan/penggelap 12 perkara , kekerasan terhadap anak 11 perkara (UU perlindungan anak) penganiayaan 6 perkara,” jelasnya.

Lantas jelas dia, perkara KDRT 5 perkara, ITE  3 perkara, perjudian 2 perkara, kesehatan 2 perkara, LLAJ 2 perkara, penadahan 2 perkara, dan pemerkosaan1 perkara.

” Untuk Pidsus penyidikan 3 perkara, perkara atas nama tersangka Fauji Purnomo (penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bulukerto dengan kerugian negara sebesar Rp. 338.609.582, perkara tersebut sudah selesai penyidikannya dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.

” Selanjutnya, papar dia, perkara atas nama tersangka Edi Setiawan (penyimpangan pengadaan tanah SMAN 3 Batu dengan kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,) perkara atas nama tersangka Nanang Ismawan (penyimpangan pengadaan tanah SMAN 3 Batu dengan kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,),” tandasnya.

Yang perlu diketahui lagi, tandas dia, terkait penuntutan 1 perkara, perkara atas nama terdakwa Fauji Purnomo (penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bulukerto dengan kerugian negara sebesar Rp. 338.609.582, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding.

” Kemudian terkait penanganan Datun SKK Non Litigasi 37 perkara, SKK Litigasi 4 perkara, 
mewakili Kajari Batu sebagai tergugat di PTUN Surabaya atas gugatan mantan pegawai Kejaksaan Negeri Batu yang mendapatkan sanksi kepegawaian (MENANG) mewakili Pemkot Batu (Dinas Pendidikan, Inspektorat dan DPMPTSP) sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Malang (MENANG),” tegasnya.

Saat itu, tegas dia, tengah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang telah dilakukan dengan melanggar hukum terhadap salah satu pasangan suami istri warga Kota Batu di Pengadilan Agama Malang (MENANG),” ungkapnya.

Selain itu, ungkap dia, melakukan pelayanan hukum gratis kepada warga masyarakat Kota Batu baik secara offline maupun online memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum kepada pemerintah Kota Batu dan BUMD.

” Kemudian, penerimaan negera bukan pajak (PNBP), dari denda tilang, biaya perkara, penjualan barang rampasan sebesar Rp. 191. 701.400,- dan sudah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Pada tanggal 20 Desember 2021, jelas dia, tengah menerima penghargaan sebagai satuan kerja yang memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

” Dan wilayah birokrasi bersih melayani (ZI WBK WBBM) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB),” pungkasnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.