Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas

Tiga terdakwa dari PT NKE saat mendengarkan putusan majelis hakim.

SURABAYA (surabayapost.id) – Enam terdakwa kasus ambles Jalan Raya Gubeng, Surabaya akhirnya divonis bebas pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim menyatakan, tidak ada unsur kesengajaan pada peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Pada sidang dengan agenda putusan ini, enam terdakwa menjalani sidang secara terpisah. Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto menjalani sidang lebih dulu. Kemudian dilanjut sidang dengan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menyatakan, tiga terdakwa dari NKE tidak terbukti secara sah dalam dakwaan kesatu dan kedua. Dalam pertimbangannya, hakim Anton menjelaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas pertimbangan itu, hakim Anton akhirnya menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan denda yang diajukan JPU. “Membebaskan masing-masing terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak para terdakwa harkat dan martabatnya,” ujar hakim Anton saat membacakan amar putusannya.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa Budi Susilo kepada majelis hakim.

Kemudian sidang dilanjut dengan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK). Sama seperti tiga terdakwa dari PT NKE, tiga terdakwa dari PT SK juga dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono. “Membebaskan masing-masing terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak para terdakwa harkat dan martabatnya,” kata hakim Anton saat membacakan amar putusannya.

Usai sidang, Martin Suryana, kuasa hukum para terdakwa, mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis bebas para terdakwa. Menurutnya, vonis bebas dijatuhkan karena hakim mempertimbangkan bahwa PT SK sebagai Owner Proyek Gubeng Mix Use Development dinyatakan sudah memenuhi semua prosedur dan sudah bekerja sesuai prosedur. “Tadi dikatakan apapun yang terjadi di lapangan, kunci utama ada di konsultan perencanaan. Sesuai yang disampaikan di pertimbangan tadi,” kata Martin.

Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki Jaksa mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Pasalnya, dirinya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan adanya fenomena alam sehingga mengakibatkan Jalan Gubeng ambles. “Tadi ada petitum (pertimbangan) yang menyebut adanya fenomena alam yang berakibat jalan itu ambles, saya kurang sependapat. Padahal Jalan Gubeng bertahun-tahun tidak pernah longsor. Adanya Gubeng longsor karena pembangunan dan ulah manusia itu sendiri,” tegas JPU Hari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember 2018. Akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui kendaraan dan terpaksa ditutup sementara. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.