Kejari Surabaya Tahan Tersangka Pungli di Dinas ESDM Pemprov Jatim

Ali Hendro Santoso, tersangka kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim (tengah) saat digelandang menuju mobil tahanan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menahan Ali Hendro Santoso, tersangka kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim. Sebelumnya pria berstatus PNS ini tidak ditahan oleh Polda Jatim.

Tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya, Kamis (1/8/2019). Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, pria berstatus PNS ini langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kejati Jatim.

Fathur Rochman, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan, pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim dilakukan setelah berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. “Kami terima pelimpaham tahap dua atas nama tersangka AHSN (Ali Hendro Santoso) atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Pemprov Jatim,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, keputusan menahan tersangka dilakukan dengan alasan dua pertimbangan subjektif dan objektif. “Pertimbangan subjektif untuk mempermudahkan proses persidangan dan pertimbangan objektif memang ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari 5 tahun,” tegas Fathur.

Setelah menahan tersangka, lanjut Fathur, pihaknya saat ini akan fokus dalam penyusunan dakwaan. “Penyusunan dakwaan kemungkinan butuh waktu sekitar satu minggu, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Surabaya ini.

Saat ditanya apakah tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan, Fathur mengaku belum mengetahui. “Monggo saja, itu hak mereka (penangguhan penahanan). Tapi untuk sampai saat ini belum ada (pemohonan penangguhan penahanan),” katanya.

Sementara itu, Hadi Aprihandoko, kuasa hukum tersangka mengatakan, dalam kasus ini kliennya tidak bersalah dan akan membuktikan dalam persidangan. “Perlu kami tegaskan bahwa berita yang selama ini beredar akan kami buktikan dalil-dalil di persidangan untuk meringankan beliau,” katanya.

Ia mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui apa saja barang bukti yang disita karena belum menerima berita acaranya. “Dalam waktu dekat kami akan mengajukan percepatan menerima salinan berita acara,” terangnya.

Hadi mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum menerima jawaban dari kejaksaan. “Sudah kami ajukan, namun kami belum menerima jawaban dari kejaksaan,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya pada Desember 2018. Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menyita uang sebesar Rp 30 juta dari tangan Cholik, Kepala Seksi (Kasi) di Dinas ESDM Pemprov Jatim.

Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang untuk memperlancar perizinan. Saat ini, Cholik sendiri telah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.