Konsumsi Sabu, Pasutri Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh,
Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh saat Konferensi pers di kantor BNN Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Diketahui kedapatan mengkonsumsi obat obatan terlarang sejenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Badan Narkotika Nasional  (BNN) Kota Batu. Pasutri yang warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu,  Kota Batu itu terancam dihukum 12 tahun penjara.

Penangkapan terhadap  Pasutri tersebut dipaparkan Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh, paska gelar press release di Kantor BNN Kota Batu, Jumat (12/7/2019).

Menurut Mudawaroh penangkapan Pasutri tersebut dilakukan pada Selasa silam (2/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Dusun Segundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Kota Batu. Setelah petugas menindaklanjuti  melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut, diketahui Pasutri tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotik,” kata Mudawaroh.

Menurut Mudawaroh, petugas BNN berhasil mengamankan kedua tersangka Pasutri berinisial (NG) suami dan ID istri. .ereksi merupakan   warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dari kedua tersangka itu, kata dia,  petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 3 plastik kecil berisi sabu seberat 2,36 gram, 3 buah alat hisap (bong), 1 bendel sedotan berwarna putih

Selain itu, 6 korek api, 1 bendel pembersih telinga, 1 buah kotak mika berisi potongan sedotan, 1 buah handphone merk VIVO dan 1 buah handphone merk Samsung J4 Plus.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka itu, menurut Mudawaroh, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SNA. “Inisial SNA  itu menjadi buruan BNN Kota Batu. Sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas dia.

Sementara ini, lanjut dia, petugas masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan untuk kedua tersangka itu menurut Mudawaroh dijerat Pasal 112 ayat ( 1) Jo.2009 tentang Narkotika.  

“Ancaman hukumannya cukup berat. Sebab mereka bakal dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” tandasnya. (gus)

Baca Juga:

  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Balada Sampah Kota Batu Dari Sudut Pandang Seorang Wanita
  • Usai Dilantik Gelar Tasyakuran, Kades Pandanrejo Abdul Manan : Ayo Nutokno Bangun Deso
  • Peringati Hari Paliatif Sedunia, Dewanti : Mari Bergandengan Tangan Bantu Sesama dan Komunitas
  • Tarik Wisatawan, Disparta Bersama Polres Batu Gelar Tour Gowes Wisata Nasional
  • Event Tour Gowes Wisata Nasional 2022, Kadisparta Batu : Yakin Ribuan Pesertanya
  • Peduli Nguri – Uri Budaya dan Dukungan Promosi, DKKB Beri Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim dan Kajari Batu
  • Wali Kota Batu, Puji Pagelaran “Mbatu Nabung Banyu” Prakarsa Perumdam Among Tirto Kota Batu
  • Sukseskan Pilpres 2024, DPC Partai Gerindra Kota Batu Deklarasi Koalisi Dengan PKB
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.