KPK Lacak Transaksi Jual Beli Tanah Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

BATU (SurabayaPost.id) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian data terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) sangkaan gratifikasi tahun 2011 sampai 2017  rangkaian kasus TPK mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mengembangkan di wilayah Kota Malang. Itu terkait transaksi jual beli tanah sekitar tahun 2015 silam. 

Hal tersebut, dibenarkan Ketua RT 05/ 04, Riyanto Kelurahan Polowijen , Blimbing, Kota Malang, Jumat  (15/1/2021).

Menurut Riyanto, KPK datang kerumah wargana atas nama Huge kurang lebihnya sekitar pukul 10, 50 wib,selesai sekitar pukul 11, 20 wib.

“Mereka datang kerumah warganya melakukan penggeledahan saja.Mungkin mencari data data kepada yang punya rumah namanya Pak Huge,” katanya.

Itu, kata dia,terkait data – data karena kasus lama, dan menurut dia, sebelum Huge jadi warganya,kasus tersebut, sudah ada.Saat disinggung sejauh mana Huge hubungannya dengan Eddy Rumpoko, Riyanto mengaku tidak mengerti.

“Saya kurang tahu hubungannya Pak Huge dengan Pak Edy.Karena kasus itu sebelum Pak Huge ada disini.Jadi yang saya tahu KPK hanya memeriksa dokumen saja. Jumlahnya kurang lebih nya ada 4 orang yang didalam dan yang ada di luar rumah ada 1 orang,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap dia, sebelum prosesi penggeledahan itu rampung, Riyanto mengaku sudah keburu  pulang.

“Kedatangannya tim KPK tersebut, terlihat mengendarai sejumlah dua mobil dan dikawal oleh polisi.Tapi terkait kasusnya, saya tidak tahu.Tapi berdasarkan informasi dari Pak Huge, itu adalah kasus lama, dan lebih jelasnya silahkan konfirmasi pada yang bersangkutan,” saran Riyanto, sembari mengaku saat itu KPK sedang melakukan memfoto dokumen.

Sementara itu, Huge tidak membantah terkait kedatangannya tim antirasuah yang dimaksud.

“Tadi KPK datang kesini, menanyakan terkait transaksi jual beli tanah dulu dengan Pak Eddy Rumpoko,” ngakunya.

Dan transaksi jual beli tanah itu,ngaku dia, sekitar tahun 2015 silam. Dan apa yang ditanyakan tim KPK tersebut, menurutnya sudah dijelaskan semua. 

“Sudah saya jelaskan dan saya berikan keterangan apa adanya.Hubungan saya dengan Pak Eddy hanya sebatas jual tanah. Karena pada saat saya mau menjual tanah tersebut, telah memasang banner di pinggir jalan area tanah itu,” bebernya.

Kendati demikian, ia mengaku kedatangan KPK tersebut, tidak melakukan penyitaan apa – apa.

“Mereka hanya melihat dan memfoto bukti pembayarannya jual beli tanah saja saja kala itu.Karena dulu pada saat jual beli saya masukan pada rekening koran. Dan itu sudah saya kasihkan kepada mereka,” katanya.

Terkait ini semua, Huge mengaku ke  awalnya (abunya) saja. Karena menurut dia, dirinya tidak tahu apa – apa dan hanya sebatas menjual tanah.

“Saat itu,kita menjual tanah melalui makelar.Tapi pada mau tanda tangan pembayaran tau taunya atas nama Pak Edy.Dan saya sampai saat ini, juga belum pernah ketemu dan kenal dengan Pak Eddy Rumpoko,” ujarnya.

Saat disinggung terkait besaran transaksi jual belinya tanah saat itu, Huge enggan menyebutkan, dan berdalih tidak enak.

“Ya, gak enak lah menyebut besaran transaksi uangnya, tapi ada ratusan juta rupiah.Tapi kalau saya sewaktu waktu dibutuhkan KPK untuk dimintahi keteramgan lebih lanjut terkait hal ini, saya bersedia datang, dan akan saya sampaikan apa adanya,” janjinya.

Terpisah, saat Plt Juru Bicara KPK ( Jubir) Ali Fikri menjelaskan pada Surabayapost.id melaluhi WhasApp -nya, kalau kasus dugaan TPK Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.Pada Kamis (14/1/2021)

Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan kegiatan penggeledahan.

“Di dua lokasi ,yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi (mantan Wali Kota Batu) di Kota Batu Malang,Jatim,” katanya.

Adapun yang sudah diamankan, kata dia, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

“Yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa.Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” timpalnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.