KPU Kota Malang Sosialisasikan ‘Problematika Hukum Pemilu di Era Digital’

Sosialisasi yang digelar KPU Kota Malang denga mengambil tema "Problematika Hukum Pemilu di Era Digital" (ist)
Sosialisasi yang digelar KPU Kota Malang denga mengambil tema "Problematika Hukum Pemilu di Era Digital" (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam sosialisasi yang mengambil tema ‘Problematika Hukum Pemilu di Era Digital’ digelar di Kantor KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, No.6, Kota Malang, Rabu (21/12/22).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Kota Malang menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Faizin Sulistio, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kasubsi Sospol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Faizal Rizki.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini, KPU Kota Malang sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, untuk itu sosialisasi Problematika Hukum Pemilu di Era Digital ini sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu, terutama dikalangan pemilih muda millenial dan generasi Z.

“Penggunaan teknologi dalam pemilu diharapkan mampu menghadirkan pemilu yang transparan dan mencegah terjadi pelanggaran pemilu untuk hak suaranya, tapi jangan sampai bermasalah dengan hukum akibat penggunaan teknologi,” katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Faizin Sulistio menjelaskan, saat ini digitalisasi tak bisa dihindari, dan sudah menjadi kebutuhan, karena semua aspek sudah memanfaatkan digitalisasi, seperti bidang pendidikan, sosial, politik, budaya dan lainnya.

“Digitalisasi memiliki dua sisi. Efisiensi dan persoalan keamanan. Karena itu UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hadir untuk mengaturnya,” jelasnya.

“Dan UU ITE telah mengaturnya, jika tidak diatur dengan UU ITE, penggunaan teknologi digital bisa liar, terutama berkaitan dengan Pemilu,” tambahnya.

Sosialisasi yang digelar KPU Kota Malang denga mengambil tema "Problematika Hukum Pemilu di Era Digital" (ist)
Sosialisasi yang digelar KPU Kota Malang denga mengambil tema “Problematika Hukum Pemilu di Era Digital” (ist)

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menjelaskan, sesuai tupoksinya, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan atau pencegahan, melakukan penindakan dan menyelesaikan sengketa, namun tupoksi itu juga mengikuti atau bisa dikatakan terpengaruh teknologi digital.

“Teknologi ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu. Maka harus mengawasi penggunaannya. Obyek pengawasan Bawaslu secara umum adalah setiap orang sesuai ayat 2 pasal 280 UU no 7 tahun 2017. Sangat bisa memanfaatkan teknologi digital. Termasuk penyelenggara pemilu dan media pers,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Alim, Bawaslu yang melakukan pencegahan dengan proses panjang, untuk mengambil langkah dengan mengedukasi dan sosialisasikan untuk melapisi kinerja KPU agar sesuai dengan UU dan PKPU. Contoh kasus, muncul di Twitter kampanye di masjid.

“Ini kita tindaklanjuti. Karena belum masuk tahapan kampanye, tidak ada pelanggaran. Tapi karena dilaporkan juga ke Bawaslu RI, maka kita harus tangani lagi. Kita lengkapi lagi laporannya,” tegasnya.

Melihat dari kasus tersebut, lanjut Alim, teknologi digital memiliki tingkat kerawanan dibelokkan atau disinformasi. Selain itu, teknologi digital juga menjadi menyesatkan atau Misinformasi, untuk itu diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak, masyarakat yang menerima info dari medsos segera lapor ke Bawaslu.

“Jadi dalam Pemilu itu ada dua (Teknologi digital) kategori, yakni negatif kampanye dan black campaign. Negatif kampanye boleh dilakukan, asalkan menyertakan data dan fakta yang akurat. Bisa dipertanggung jawabkan. Tapi black campaign ini tidak boleh. Karena tidak menyertakan data dan fakta yang akurat,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kasubsi Sospol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Faizal Rizki menegaskan, ada sanksi hukum jika teknologi digital digunakan untuk merugikan orang lain.

“Ada aturannya yaitu UU ITE, di pasal 45 itu mengatur hukuman bagi orang yang melakukan kejahatan menggunakan teknologi digital. Minimal 5 disertai denda ratusan juta hingga miliaran,” bebernya.

“Tergantung jenis kejahatannya. Mulai ujaran kebencian, fitnah, pencurian data, penyebaran info hoax, membocorkan data, mengubah hasil pemilihan, meretas website KPU hingga memberikan password. Semuanya bisa dipidanakan,” tandasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.