Lagi, Bos Showroom Mobil Dilaporkan Beri Keterangan Palsu

Mochammad Wahyudin

MALANG (SurabayaPost.id) – Bos Showroom Mobil di Malang, Rizfan Abudaeri SE (45) dilaporkan lagi ke Polda Jatim karena diduga memberi keterangan palsu. Padahal kasus sebelumnya soal penggelapan uang yang dituduhkan pada mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) ini belum tuntas.

Laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik itu diakui Ketua Yayasan PIM, Mochammad Wahyudi saat didampingi kuasa hukumnya MS Alhaidary SH MH, Sabtu (6/4/2019). Menurut Ketua Yayasan yang menaungi dua SMK dan dua akademi di bidang farmasi itu, Rizfan diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang.

Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang laporan perkara Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan terkait akta No. 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH itu.

MS Alhaidary SH MH

“Dalam surat itu, menurut penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, perkaranya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Saya laporkan empat orang yang memberikan keterangan palsu hingga muncul akta No 59 ini,” tutur MS Alhaidary yang diamini Wahyudi.

Para terlapor itu disebutkan seperti Rizfan Abudaeri, dan tiga lainnya. Mereka adalah berinisial RA, RZA dan YE.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizfan yang warga Jalan Simpang Bunga Krisan Malang itu ditahan Kejari Malang bersama mantan kakak iparnya, Ninik Damayanti, S.Pd, 47, warga Perum Karanglo Indah Malang. Itu setelah berkas perkaranya –soal dugaan penggelapan uang– dianggap sempurna.

Dijelaskan Wahyudi jika pembuatan akta itu sudah tidak sah. Apalagi digunakan untuk menguasai gedung dan segala isinya di Jalan Barito Malang.

“Dalam SK Yayasan Nomor 062/E.1/VIII/1997 Tanggal 1 Agustus 1997 tertulis masa kerja pengurus dimulai pada 1 Agustus 1997 sampai 31 Desember 2000,” terangnya.

Itu artinya, kata Wahyudi, Rizfan sudah tidak punya hak lagi mengaku menjadi Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM). Alasannya karena masa kerja pengurus sudah selesai Desember 2000.

“Anehnya, dia malah membuat akta baru dengan nama Yayasan PI Bunulrejo. Makanya, kami laporkan ke Polda Jatim,” tutupnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.