Maknai Moment HUT RI ke-78, DLH Kota Malang Perkuat Sinergitas Membangun Kebersamaan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (istimewa)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang mengambil tema ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus berkomitmen memperkuat sinergitas dan kebersamaan.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya mengatakan, peringatan HUT ke-78 RI ini dimaknai untuk membangun kebersamaan dan sinergitas. Baik antara perangkat daerah maupun dengan seluruh elemen masyarakat.

Utamanya kebersamaan yang ia maksud adalah untuk mewujudkan sinergitas dalam melaksanakan dan melanjutkan berbagai program pembangunan. Baik secara strukturisasi maupun secara konservasi lingkungan.

Dirinya menyebut, salah satu yang menjadi tugas bersama dalam hal konservasi lingkungan adalah pada pengelolaan persampahan di Kota Malang. Terlebih soal masa jenuh tempat pembuangan akhir (TPA) Supiturang yang saat ini terhitung untuk 7 tahun ke depan.

“Artinya dengan pengelolaan sampah yang ada, dan terbaru adalah sanitary landfill tidak cukup untuk melangsungkan pengelolaan persampahan yang ada penumpukan residu di TPA,” ujar Rahman, Kamis (17/08/2023).

Dalam hal ini, pihaknya sudah tentu melakukan imbauan yang terus menerus kepada masyarakat. Dimana menurutnya hal itu sebagai salah satu upaya dalam mengurai soal penanganan persampahan dari hulu ke hilir.

“Sehingga harapan kami selain mengimbau masyarakat, melakukan pemilihan dari hulu ke hilir, tentu harus ada sinergitas bersama antara masing-masing kepala daerah dan bukan saja tanggungan pemerintah daerah,” terang Rahman.

Untuk mewujudkan hal tersebut, sejumlah hal pun telah dimulai. Salah satunya program pengelolaan sampah pada TPA ERIC, yang dalam hal ini melibatkan perusahaan perbankan dari Jerman dalam pembiayaannya. Program ini merupakan program dari KemenPUPR.

Selain itu juga telah mempersiapkan tempat pengelolaan sampah terpadu dengan sistem refuse-derived fuel (TPST-RDF). Yakni merupakan TPST yang menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.

“Ada program bantuan yang diberikan secara kehibahan dari Kemendagri dari bina bangda, dimana diharapkan menambah masa umur panjang sekitar 4 tahun jadi. Menjadi 11 tahun masa jenuhnya,” jelasnya.

Namun demikian, menambah masa jenuh TPA Supiturang bukahlah satu-satunya upaya yang dilakukan. Dalam hal ini, dirinya juga berupaya untuk melakukan penanganan secara merata dari hulu ke hilir.

“Akhirnya kalau hanya menunggu perilaku dan habbit masyarakat, dan untuk membuat pemilahan persampahan, adalah suatu waktu korelasinya menjadikan program ini terlalu lama. Agar ke depan secara ke-hulu-an dari habbit masyarakat bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.