Maria, Terdakwa Penipuan Puluhan Miliar Dituntut Empat Tahun Penjara

Ketua Tim JPU, Ubaidillah
Ketua Tim JPU, Ubaidillah

MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa penipuan puluhan miliar, Maria Purbowati (41) dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terhadap warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, di Pengadilan Negeri Malang, Jatim, Rabu (20/3/2019).

Tuntutan itu dibacakan langsung Ketua Tim JPU)! Ubaydillah. Menurut dia, terdakwa tak mengakui terhadap apanya didakwakan. “Untuk itu kami menuntut terdakwa empat tahun penjara,” papar dia.

Ia melanjutkan, dari keterangan beberapa saksi termasuk saksi korban/pelapor, semua keterangannya memberatkan. Untuk itulah, tuntutan hukuman sesuai pasal yang didakwakan alias maksimal.

“Dari keterangan para saksi, tidak ada yang meringankan terdakwa. Tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, jadi tidak ada yang meringankan,” lanjutnya.

Maria diduga melanggar pasal 378, KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban Sutanti, warga Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Usai penyampaian tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Djuanto, SH dengan anggota Mochamad Fatkur Rochman, SH, MH dan Martaria Yudith Kusuma, SH, MH mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Rabu (27/03/2019), mendatang itu dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Materi pembelaan bisa disusun pihak kuasa hukum terdakwa. Namun selain itu, yang bersangkutan / terdakwa juga bisa mengajukan materi pembelaan sendiri.

Seperti diberikan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen melalui kuasa hukumnya, Nur Yahya telah mengajukan Eksepsi.
Bahkan sebelumnya, sempat mengajukan permohonan penangguhan. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu.

Pertama kalinya, Maria muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh seseorang yang mengaku pernah memberikan pertolongan kepada Maria.
Kemudian, Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dia dibawa ke Polda Jatim, terkait laporan dari Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.