MK Putuskan Pasangan Jihad Menangkan Pilkada Sampang

SAMPANG (SurabayaPost.id) – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Sampang dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018, mengesahkan Pasangan Calon (Paslon) H Slamet Junaidi dan H Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2018-2023.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman dan anggota Majelis Hakim yakni Arif Hidayat, Eniy Nurbaningsih, Idewa Gede Paguna, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Aswanto, yang berlangsung hanya satu jam itu juga mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan perintah dari putusan sela pada sidang sebelumnya.

“Dengan ini kami memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan hasil putusan yang bersifat final tersebut, ” pungkas Anwar Usman ketika membacakan amar putusan sembari mengetukan palu, Rabu (5/12/2018).

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah mengelar PSU pada 27 Oktober 2018 silam. Dengan perolehan suara, Paslon nomer satu H Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat memperoleh 307.126 suara, Paslon nomer dua H Hermanto Subaidi – H Suparto sebanyak 245.768 suara dan Paslon nomer tiga H Hisan – KH Abdullah Mansyur hanya mendapat 24.746 suara.

Sementara itu menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, pihaknya menyambut baik hasil putusan hukum tersebut. Selanjutnya ia juga berharap agar semua komponen masyarakat menghormati dan menerima dengan legowo putusan MK yang bersifat final itu.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 52 Ayat 6, menyebutkan bahwa, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima,” jelas Syamsul.

Ia menambahkan, kemungkinan pihaknya akan melaksanakan penetapan pemenang Pilkada pada Hari Sabtu (8/12/2018) nanti. Untuk itu ia bersama para komisioner KPU yang lain langsung bekerja keras untuk menindaklanjuti amar putusan MK itu. (rud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.