Murni Jual Beli Tanah, Tak Ada Penipuan

Johan Wahyudi alias Oki

SURABAYA (surabayapost.id) – Johan Wahyudi alias Oki (39) membantah telah menipu Sugianto, warga Sumenep atas penjualan dua tanah di Jalan Simo Kalangan II Surabaya. Warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ini menyebut proses jual beli tanah milik Sugianto dilakukan secara resmi.

“Saat itu Pak Haji Sugianto menawarkan tanah ke saya sekitar tahun 2017. Akhirnya kita nego-nego dengan Pak Sugianto hingga akhirnya saya dapatkan pembeli. Dari nego itu disepakati harga dua tanah itu Rp 10 miliar dan pajak dibayar pembeli,” ujar Oki saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Setelah sepakat dengan harga tersebut, akhirnya antara Oki, Sugianto, dan pembeli melalukan transaksi jual beli tanah di notaris. “Kalau gak salah saat itu di notaris Tiana, saya agak lupa karena sudah lama,” bebernya.

Bahkan, lanjut Oki, istri Sugianto juga datang saat transaksi jual beli di notaris. “Istri Pak Sugianto datang, sama juga ada beberapa temannya menyaksikan transaksi jual beli tanah. Kemudian tanda tangan, dia (Sugianto) terima uang, sudah selesai. Pokok intinya semua sudah lunas saat di notaris,” ungkap Oki.

Saat ditanya perihal dirinya dituduh melakukan akal-akalan atas hutang piutang, Oki membantahnya dengan tegas. Bahkan Oki mengaku transaksi jual beli tanah milik Sugianto merupakan murni jual beli. “Nggak ada itu (akal-akalan). Ini jual beli murni. Tidak ada akal-akalan seperti klaim mereka,” tegasnya.

Oki mengaku sangat menyesalkan atas sikap Sugianto atas transaksi tanah yang terjadi pada 2017 lalu. “Pak Sugianto ini kan sarjana hukum, bahkan kalau gak salah juga pengurus REI Madura, harusnya tidak seperti itu. Transaksi jual beli tanah terjadi tiga tahun lalu, kalau memang ada masalah kenapa baru sekarang dipermasalahkan,” pungkas Oki. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.