Pemkab Gresik dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Perangi Rokok Tanpa Cukai

GRESIK (SurabayaPost.id)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Jum’at (19/5/23). Sosialisasi dilaksanakan di Jl Basuki Rahmad tepatnya di Bandar Grissee dengan semangat melibatkan masyarakat pedagang sebanyak 130 pedagang menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal, alian tanpa cukai.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habinah, mengatakan cukai adalah bukti dan tanda pembayaran pajak negara. Dengan pajak itu kembali ke masyarakat yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang manfaatnya susah dirasakan maayarakat luas. Maka kata wabup jika menjual rokok tanpa cukai merugikan masyarakat.

“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang wabup.

Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Hal ini disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono.

“Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” terangnya

Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

Lebih lanjut, disampaikan Kasatpol PP Gresik, Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.

“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.